Cari Blog Ini

Jumat, 30 September 2011

Ilmu Pemerintahan Menurut Ahli


1.    Menurut D. G. A van Poelje
Maksudnya, ilmu pemerintahan mengajarkan bagaimana dinas umum disusun dan dipimpin dengan sebaik-baiknya.

2.      Menurut U. Rosenthal
Maksudnya, ilmu pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara kerja ke dalam dan ke keluar struktur dan proses pemerintahan umum.

3.      Menurut H. A. Brasz
Maksudnya, ilmu pemerintahan dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan itu di susun dan difungsikan baik secara ke dalam maupun keluar terhadap warganya.

4.      Menurut W. S. Sayre
Maksudnya, pemerintahan dalam defentsi ini adalah sebagai organisasi dari Negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.

5.      Menurut C. F. Strong
Maksudnya, pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan Negara, kedalam dan luar negri. Oleh karena itu, pertama, harus mempunyai kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angakatan perang, yang kedua, harus mempunyai kekuatan legislatife atau dalam arti pembuatan undang-undang, yang ketiga, harus mempunyai kekuatan finansial atau kemampuan untuk mencukupi keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadan Negara dalam menyelenggarakan peraturan, hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan kepentingan Negara.

6.      Menurut R. Mac Iver
Maksudnya pemerintahan itu adalah sebagai suatu organisai dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan,bagaimana manusia itu bisa diperintah.
Jadi bagi Mac Iver, ilmu pemerintahan adalah sebuah ilmu tentang bagaimana manusia-manusia dapat diperintah.

7.      Menurut Inu Kencana Syafiie
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legislatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah, maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.

8.      Menurut Merriam
Tujuan pemerintah meliputi external security, internal order, justice, general welfare dan freedom.

9.      Menurut Apter
Pemerintah itu merupakan satuaan anggota yang paling umum yang
(a) memiliki tanggungjawab tertentu untuk mempertahankan system yang mencakupnya.
(b) monopoli praktis mengenai kekuasaan paksaan.

10.  Menurut Wilson
Pemerintah dalam akhir uraiannya, adalah suatu pengorganisasi kekuatan, tidak selalu berhubungan dengan kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau kelompok orang dari sekian banyak kelompok orang yang di persiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan maksud dan tujuan bersama mereka, dengan hal-hal yang memberikan keterangan bagi urusan-urusan umum kemasyarakatan.

11.  Menurut H.A Brasz
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik kedalam maupun keluar terhadap warganya.

12.  Menurut Drs. Soemenda
Pemrintahan  mesti  memperhatikan  ketentraman  dan  ketertiban   umum, tuntunan dan harapan serta pendapat rakyat, kebutuhan dan kepentingan masyarakat, pengaruh – pengaruh lingkungan, pengaturan – pengaturan, komunikasi, peran serta seluruh lapisan masyarakat dan legitmasi.

13.  Menurut Taliziduhu Ndraha
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana pemerintah (unit kerja) bekerja memenuhi dan melindungi tuntunan ( harapan, kebutuhan) yang diperintah akan jasa public dan layanan sipil dalam hubungan pemerintahan.

14.  Menurut Samuel Edwar Finer
Pemerintahan harus mempunyai kegiatan terus menerus, Negara tempat kegiatan itu berlangsung, pejabat yang memerintah dan cara metode serta system dari pemerintahan terhadap masyarakat.

15.  Menurut Prof. Mr. J. Veld
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan Koordinasi dan kemampuan memimpin bidang legilasi, eksekusi dan yudikasi dalam hubungan pusat dan daerah, antar lembaga serta antara yang memerintah dan yang diperintah.

16.  Menurut Bethrand Russell
Ilmu   pemerintahan  sebagaimana  tercakup  dalam  nama  utamanya adalah pengetahuan, biasanya adalah suatu macam pengetahuan yaitu yang mencari hukum – hukum yang menghubungkan sebuah fakta tertentu.

17.  Menurut Prof. Mr. A. kleijn
Pemerintahan sebagai fungsi dari pada Negara didalam semua perwujudan, mulai dari Negara itu sendiri profinsi, kabupaten, kota kerja, wilayah pengairan, organisasi milik pemerintah, sampai pada semua lembaga lain yang berfungsi sebagai lembaga publik.

18.  Menurut Drs. Musanef
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang dapat menguasai dan memimpin serta menyelidiki unsur – unsur dinas, berhubungan dengan keserasian kedalam dan hubungan antar dinas- dinas itu dengan masyarakat yang kepentingannya diwakili dinas tersebut.

19.  Menurut Drs. Bayu Surya Ningrat
Pemerintah berusaha keras untuk menjadi disiplin ilmu pengetahuan murni yang berdiri sendiri. 
20.  Menurut Rosenthal
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara Kerja kedalam dan keluar struktur dan proses pemerintahan umum.

21.  Menurut Gladden
Ilmu pemerintahan adalah suatu ilmu pengetahuan mengenai keterampilan yang terlatih dan praduga pengetahuan yang diperoleh dengan studi.

22.  Menurut Prof. Prayudi
Ilmu pemerintahan adalah antara lain tata usaha Negara, rumah tangga Negara, pemerintah, pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup.

23.  Menurut Prof. Bintoro
Pemerintahan sebagai pemegang mandate kepercayaan untuk mengusahakan
kepentingan masyarakat secara keseluruhan, dan ini perlu dinyatakan dalam tetap memperhatikan kepentingan golongan yang lemah (kedudukan ekonominya).

24.  Menurut Prof. Mr. A. kleijn
Pemerintahan sebagai fungsi dari pada Negara didalam semua perwujudan, mulai dari Negara itu sendiri profinsi, kabupaten, kota kerja, wilayah pengairan, organisasi milik pemerintah, sampai pada semua lembaga lain yang berfungsi sebagai lembaga publik.

25.  Menurut Wasistiono
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari hubungan antar rakyat dengan organisasi  tertinggi Negara ( pemerintah ) dalam konteks kewenangan dan member pelayanan.

Rabu, 28 September 2011

Klasifikasi partai politik di Indonesia di bagi menjadi 5 jenis, yaitu sebagai berikut :

1.    Partai Elit
               Partai jenis ini berbasis lokal, dengan sejumlah elit inti yang menjadi basis kekuatan partai. Dukungan bagi partai elit ini bersumber pada hubungan client (anak buah) dari elit-elit yang duduk di partai ini. Biasanya, elit yang duduk di kepemimpinan partai memiliki status ekonomi dan jabatan yang terpandang. Partai ini juga didasarkan pada pemimpin-pemimpin faksi dan elit politik, yang biasanya terbentuk di dalam parlemen.
2.    Partai Massa
               Partai jenis ini berbasiskan individu-individu yang jumlahnya besar, tetapi kerap tesingkirkan dari kebijakan negara. Partai ini kerap memobilisasi massa pendukungnya untuk kepentingan partai. Biasanya, partai massa berbasiskan kelas sosial tertentu, seperti orang kecil (wong cilik), tetapi juga bisa berbasis agama. Loyalitas kepada partai lebih didasarkan pada identitas sosial partai ketimbang ideologi atau kebijakan.
3.    Partai Catch-All
               Partai jenis ini di permukaan hampir serupa dengan Partai Massa. Namun, berbeda dengan partai massa yang mendasarkan diri pada kelas sosial tertentu, Partai Catch-All mulai berpikir bahwa dirinya mewakili kepentingan bangsa secara keseluruhan. Partai jenis ini berorientasi pada pemenangan Pemilu sehingga fleksibel untuk berganti-ganti isu di setiap kampanye. Partai Catch-All juga sering disebut sebagai Partai Electoral-Professional atau Partai Rational-Efficient.
4.    Partai Kartel
               Partai jenis ini muncul akibat berkurangnya jumlah pemilih atau anggota partai. Kekurangan ini berakibat pada suara mereka di tingkat parlemen. Untuk mengatasi hal tersebut, pimpinan-pimpinan partai saling berkoalisi untuk memperoleh kekuatan yang cukup untuk bertahan. Dari sisi Partai Kartel, ideologi, janji pemilu, basis pemilih hampir sudah tidak memiliki arti lagi.
5.    Partai Integratif
               Partai jenis berasal dari kelompok sosial tertentu yang mencoba untuk melakukan mobilisasi politik dan kegiatan partai. Mereka membawakan kepentingan spesifik suatu kelompok. Mereka juga berusaha membangun simpati dari setiap pemilih, dan membuat mereka menjadi anggota partai. Sumber utama keuangan mereka adalah dari iuran anggota dan dukungan simpatisannya. Mereka melakukan propaganda yang dilakukan anggota secara sukarela, berpartisipasi dalam bantuan-bantuan sosial.

Sejarah Terbentuknya Desa


1.    Terbentuknya Desa
Perihal terbentuknya Desa hingga sekarang sulit diketahui secara pasti kapan awalnya, akan tetapi mengacu pada prasasti Kawali di Jawa Barat sekitar tahun 1350 M, dan prasasti Walandit di daerah Tengger Jawa Timur pada tahun 1381 M, maka desa sebagai unit terendah dalam struktur pemerintahan Indonesia telah ada sejak dahulu kala dan murni Indonesia bukan bentukan Belanda. Terbentuknya desa diawali dengan terbentuknya kelompok masyarakat akibat sifat manusia sebagai makhluk sosial, dorongan kodrat, atau sekeliling manusia, kepentingan yang sama dan bahaya dari luar.
Istilah desa berasal dari bahasa Sanskerta yang artinya tanah tumpah darah, dan perkataan desa hanya dipakai di daerah Jawa dan Madura, sedang daerah lain pada saat itu (sebelum masuknya Belanda) namanya berbeda seperti gampong dan meunasah di Aceh, huta di Batak, nagari di Sumatera Barat dan sebagainya. Pada hakikatnya bentuk desa dapat dibedakan menjadi dua yaitu desa geneologis dan desa teritorial. Sekalipun bervariasi nama desa ataupun daerah hukum yang setingkat desa di Indonesia, akan tetapi asas atau landasan hukumnya hampir sama yaitu adat, kebiasaan dan hukum adat. 


2.      Pemerintahan Desa Pada Masa Penjajahan Belanda
Jauh sebelum Belanda menjajah Indonesia, desa dan yang sejenis dengan itu telah ada mapan di Indonesia. Mekanisme penyelenggaraan pemerintahannya dilaksanakan berdasarkan hukum adat. Setelah pemerintah Belanda memasuki Indonesia dan membentuk undang-undang tentang pemerintahan di Hindia Belanda (Regeling Reglemen), desa diberi kedudukan hukum. Kemudian untuk menjabarkan peraturan perundangan dimaksud, Belanda mengeluarkan Inlandsche Gemeente Ordonnantie, yang hanya berlaku untuk Jawa dan Madura.
Sekalipun Regeling Reglemen, akhimya pada tahun 1924 diubah dengan Indische Staatsregeling akan tetapi pada prinsipnya tidak ada perubahan oleh karena itu IGO masih tetap berlaku. Kemudian untuk daerah luar Jawa, Belanda mengeluarkan Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB) di luar Jawa dan Madura atau disingkat IGOB tahun 1938 no. 490.
Ada tiga unsur penting dari desa menurut IGO yang penting, yaitu kepala desa, pamong desa dan rapat desa, kepala desa sebagai penguasa tunggal dalam pemerintahan desa, ia adalah penyelenggara urusan rumah tangga desa dan urusan-urusan pemerintah, dalam pelaksanaan tugasnya harus memperhatikan pendapat desa. Di dalam pelaksanaan tugasnya kepala desa dibantu oleh Pamong desa yang sebutannya berbeda-beda daerah satu dengan yang lainnya. Untuk hal-hal yang penting kepala desa harus tunduk pada rapat desa.

3.     Pemerintahan Desa Pada Masa Penjajahan Jepang
Pada tanggal 7 Maret 1942, Jepang berkuasa di Indonesia. Seluruh kegiatan pemerintahan dikendalikan oleh balatentara Jepang yang berkedudukan di Jakarta untuk Jawa dan Madura, Bukit Tinggi untuk Sumatera dan Angkatan Laut di Ujung Pandang untuk kepulauan lainnya. Karena hanya singkat masa pemerintahannya, maka tidak banyak perubahan dalam struktur dan sistem pemerintahan termasuk pemerintahan desa. Ini dapat dilihat pada Osamo Seirei 1942, hanya saja beberapa sebutan daerah dan kepala daerahnya diganti dengan bahasa Jepang misalnya Syu - Syuco, Ken - Kenco, Si -Co, Tokubetu Si - Tokubetu Sico, Gun - Gunco, Son - Sonco dan Ku - Kuco (lihat uraian pemerintahan pada masa Jepang). Dapat dikatakan pemerintahan secara umum menghapuskan demokrasi dalam pemerintahan daerah walaupun khusus untuk Ken, Si dan Tokubetu Si sistem itu dilaksanakan secara terbatas.
Begitu juga halnya dengan pemerintahan desa, pada prinsipnya IGO dan peraturan lainnya tetap berlaku dan tidak ada perubahan. Untuk itu desa tetap ada dan berjalan sesuai dengan pengaturan sebelumnya. Ada sedikit perubahan khususnya tentang pemilihan kepala desa berdasarkan Osamu Seirei No. 7 tahun 1944. Hal itu berlanjut sampai Indonesia merdeka, setelah Indonesia merdeka, undang-undang ini banyak diubah.

Selasa, 27 September 2011

Pengertian Desa


Desa, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau Petinggi.

1.      Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang pemerintah daerah Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
2.      Menurut Sutardjo Kartohadikusumo Desa adalah suatu kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
3.      Menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
4.      Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
5.      Menurut Paul H. Landis :Desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :
a) mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c) Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat d). dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
6.      Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.