Cari Blog Ini

Sabtu, 22 Desember 2012

Kebijakan Pemerintah


A. Pengertian Kebijakan Pemerintahan
Kebijakan berbeda dengan kebijaksanaan, karena kebijakan adalah apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat, sedangkan kebijaksanaan adalah bagaimana penyelengaraan oleh berbagai pejabat daerah. Kebijakan ini sangat penting untuk mengatasi keadaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, karena masyarakat bukan hanya menilai apa yang dilakasanakan oleh pemerintah saja tetapi apa saja yng dilaksanakan pemerintah. Jadi kebijakan pemerintah dapat menciptakan situasi dan dapat pula diciptakan oleh situasi. (Inu Kencana, Pengantar Ilmu Pemerintahan, hal.145-146).

     B.     Model Kebijakan Pemerintah
Membuat kebijakan pemerintah ini merupakan studi tentang proses pembuatan keputusan, karena bukankah kebijakan pemerintah (public policy) itu merupakan pengambilan keputusan (decision making) dan pengambilan kebijakan (policy making), yaitu memilih dan menilai informasi yang ada untuk memecahkan masalah. Tugas intelektual dalam persoalan tersebut diatas, yaitu penjelasan tujuan, penguraian kecendrungan, penganalisaan keadaan, proyeksi pengembangan masa depan dan penelitian, serta penilaian dan pemilihan kemungkinan. Model yang digunakan dalam pembuatan kebijakan pemerintah ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
  • Model Elit, yaitu pembentuk kebijakan pemerintah  hanya berada pada sebagian kelompoki orang-orang tertentu yang sedang berkuasa. Walaupun pada kenyataannya mereka sebagai preferensi dari nilai-nilai elit tertentu tetapi mereka masih saja berdalih merefleksikan tuntutan-tuntutan rakyat banyak. Oleh karena itu mereka cendrung mengendalikan dengan kontinyu, dengan perubahan-perubahan hanya bersifat tambal sulam. Masyarakat banyak dibuat sedemikian rupa tetap miskin informasi.
  • Model Kelompok, berlainan dengan model elit yang dikuasai oleh kelompok tertentu yang berkuasa, maka pada model ini terdapat beberapa kelompok kepentingan (interest group) yang saling berebutan mencari posisi dominan. Jadi dengan demikian model ini merupakan interaksi antar kelompok dan merupakan fakta sentral dari politik serta pembuatan kebijakan permerintah. Antar kelompok berjuang mempengaruhi pembentukan kebijakan pemerintah, bisa membentuk koalisi mayoritas, tetapi juga dapat menimbulkan check and balance dalam persaingan antar kelompok untuk menjaga keseimbangan
  • Model Kelembagaan, kelembagaan disini adalah kelembagaan pemerintah. Yang di maksud kelembagaan permerintah seperti eksekutif (presiden, menteri-menteri dan departemennya), lembaga legislative (parlemen) lembaga yudikatif, pemerintah daerah dan lain-lain. Dalam model ini kebijakan pemerintah dikuasai oleh lembaga-lembaga tersebut, dan sudah barang tentu lembaga tersebut adalah satu-satunya yang dapat memaksa serta melibatkan semua pihak. Perubahan dalam kelembagaan pemerintah tidak berarti perubahan kebijakan.
  • Model Proses, model ini merupakan rangkayan kegiatan politik mulai dari identifikasi masalah, perumusan usul pengesahan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasinya. Model ini akan memperhatikan bermacam-macam jenis kegiatan pembuatan kebijakan pemerintah.
  • Model Rasilisme, model ini bermaksud untuk mencapai tujuan secara efisien, dengan demikian dalam model ini segala sesuatu dirancang dengan tepat, untuk meningkatkan hasil bersihnya. Seluruh nilai diketahui seperti kalkulasi semua pengorbanan politik dan ekonomi, serta menelusuri semua pilihan dan apa saja konsikuensinya, pertimbangan biaya dan keuntungan (cost dan benefit)
  • Model Inkrimentalisme, model ini berpatokan pada kegiatan masa lalu dengan sedikit perubahan. Dengan demikian hambatan seperti waktu, biaya dan tenaga untuk memilih alternatif dapat dihilangkan. Dalam arti model ini tidak banyak bersusah payah, tidak banyak resiko, perubahan-perubahannya tidak radikal tidak ada konflik yang meninggi kestabilan terpelihara tetapi tidak berkembang (konserfatif) karena hanya menambah dan mengurangi yang sudah ada
  • Model Sistem, model ini beranjak dari memperhatikan desakan-desakan lingkungan yang antara lain berisi tuntutan, dukungan, hambatan, tantangan, rintangan, ganguan, pujian, kebutuhan atau keperluan dan lain-lain yang mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Dan setelah diproses akan mengeluarkan jawaban. Desakan lingkungan di anggap masukan (in-put) sedangkan jawabanya di anggap keluaran (out-put), yang berisi keputusan-keputusan, peraturan-peraturan, tindakan-tindakan, kebijaksanaan-kebijaksanaan dari pemerintah.
      Dari memperhatikan model-model pembentukan kebijakan pemerintah (public policy) tersebut diatas, pemerintah sedikit banyak juga mempertimbangkan sebagai berikut:
  • Memperhatikan responsiveness, yaitu perhatian utama terhadap tanggapan-tanggapan masyarakat. Hal ini sejalan pemberian demokrasi di daerah yaitu berupa desentralisasi dan pemberian otonomi daerah (di Indonesia) berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.
  • Memperhatikan effectiveness, yaitu perhatian utama terhadap pencapaian apa yang dikehendaki saja demi suatu tujuan politik atau ekonomi tertentu. Hal ini sejalan dengan usaha menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa, melalui sentralisasi. Di Indonesia agar pemberian otonomi kepada daerah tidak seluas-luasnya seperti undang-undang nomor 18 tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, maka ada istilah ’’kepala dilepas, tapi buntut di pegang’’. Maksudnya agar daerah-daerah tetap merupakan sub ordinat, tidak merupakan Negara bagian (state) yang lepas kendali seperti pada tahun 50-an dan separatisme pun dapat dihindari.
            Hal ini dikebiri oleh undang-undang nomor 5 tahun 1974, yaitu sebagai berikut:
  • Kepala daerah juga sekaligus merupakan kepala wilayah, berarti yang bersangkutan selain aparat daerah juga merupakan aparat pemerintah pusat.
  • Kepala daerah hanya dipilih oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) tetapi dua calon menang atau kalah tetap diajukan dan ditentukan oleh pemerintah pusat. 
  • Kepala daerah hanya sekedar menyampaikan pidato pertanggungjawaban kepada DPRD tetapi dalam arti tidak bertanggungjawab dalam arti sepenuhnya.
Kesemuanya ini diharapkan agar tujuan utama (perhatian agar tetap efectiveness) pada pembangunan ekonomi.
Itulah sebabnya undang-undang nomor 5 tahun 1974 diubah menjadi undang-undang nomor 22 tahun 1999 selama era reformasi bahkan kemudian undang-undang ini direvisi lagi menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004. Seluruh upaya tersebut merupakan dalam rangka memperbaiki sistem pemerintahan daerah di Indonesia.

Jumat, 21 Desember 2012

Konsep Peranan


Peranan baru ada apabila ada kedudukan, jadi peranan merupakan aspek yang dinamis dari status atau aspek fungsional dari kedudukan. Bila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukanya, berarti orang tersebut telah menjalankan peranya. Jadi peranan yang dimaksud adalah tingkah laku yang diharapkan dari seseorang yang mempunyai kedudukan.
Stogli (dalam Giroth 2003:25) memandang konsep peranan sebagai pemikiran tentang yang diharapkan dari seseorang dalam posisi tertentu yang lebih dikaitkan dengan sifat-sifat probadi individu itu dari pada posisinya.
Menurut Ndraha (1990:116) disebutkan bahwa peranan pemerintah dalam pembangunan adalah sebagai berikut : 
  1. Memberikan bimbingan dan bantuan teknis. 
  2. Menggerakan partisipasi masyarakat. 
  3. Memberikan stimulasi dan motivasi kepada masyarakat. 
  4. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih berbagai alternatif dan mengambil keputusan. 
  5. Pelopor dan pemberi motivasi.

Wibawa (2000:81) menyatakan bahwa peranan adalah keseluruhan hubungan prilaku  seseorang dilihat dari fungsi organisasi.
Sedangkan Soekanto (2001:268) memberikan pengertian tentang peranan, peranan (role) merupakan aspek dinamis kedudukan (status), apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukanya, maka ia menjalankan suatu peranan, pembedaan antara kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan, keduanya tidak dapat dipisahkan, karena yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya, tak ada peranan tanpa ada kedudukan, atau kedudukan tanpa peranan, sebagaimana halnya dengan kedudukan, peranan juga mempunyai 2 hal arti, seperti setiap orang mempunyai macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidupnya. Hal ini sekaligus berarti bahwa peranan menentukan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya.
Selanjutnya Judistira (dalam Giroth 2004:25) menyatakan bahwa, teori peranan adalah teori yang merupakan perpaduan berbagai teori, orientasi, maupun  disiplin ilmu, selain psikologis, teori peranan berawal dari dan masih tetap digunakan dalam sosiologi dan antropologi.
Giroth (2004:27) mengatakan bahwa sesuai dengan situasi yang dihadapi, artinya sesuai dengan situasi dengan siapa ia sedang mengadakan iteraksi, faktor yang menentukan peranan yang akan dilakukan ditentukan oleh :
  • Norma yang berlaku dalam situasi interaksi yaitu sesuai dengan norma keseragaman pada kelompok / masyarakat dalam situasi yang sama.
  • Apabila norma itu jelas, maka dapat dikaitkan adanya kemungkinan besar untuk menjalankanya.
  • Apabila individu diharapkan pada situasi lebih dari satu norma yang dikenalnya, maka ia akan berusaha untuk mengadakan kompromi dan modifikasi norma-norma.
Artinya, peranan seseorang akan mengalami perubahan sesuai dengan keadaan, di samping itu juga ditentukan adanya norma yang sama untuk dapat mengatur masyarakat yang sama, dan norma yang dipatuhi oleh masyarakat tersebut serta jika norma itu lebih dari satu, maka satu norma yang dipatuhi dari hasil kesepakatan bersama dan merupakan penggabungan norma-norma yang lain.
Kemudian Siagian (2000:116) menyebutkan bahwa, peranan pemerintah dalam pembangunan adalah sebagai berikut :
  • Sebagai stabilisator, yang mengandung makna bahwa pemerintah harus mampu bekerja dan membuat suasana stabil dan dapat menekan ketidakstabilan yang timbul. 
  • Sebagai inovator, yang mana pemerintah harus bisa menjadi sumber ide baru terutama yang berhubungan dengan kegiatan pembangunan. 
  • Sebagai pelopor, pemerintah harus mampu memberikan contoh kepada seluruh masyarakatnya.

Konsep Pemerintahan

ilmu pemerintahan merupakan suatu proses pemenuhan dan perlindungan kebutuhan dan kepentingan manusia dan masyarakat. Semua badan atau organisasi yang berfungsi memenuhi dan melindungi kebutuhan dan kepentingan manusia dan masyarakat disebut pemerintah (Ndraha, 2005:36).
lmu pemerintahan adalah suatu ilmu atau seni. Dikatakan sebagai seni karena ada berapa banyak pemimpin pemerintahan yang tanpa pendidikan pemerintahan, mampu berkiat serta dengan kharismatik menjalankan roda pemerintahan (Syafiie. 2005:20).
Suryaningrat (1987:2) menyatakan bahwa pemerintah adalah perbuatan atau cara / urusan pemerintah, pemerintah yang adil dalam pemerintahan yang demografi. Sedangkan pemerintahan adalah sekelompok individu yang mempunyai dan melaksanakan kekuasaan atau dengan kata lain, pemerintah adalah sekelompok individu yang mempunyai dan melaksanakan wewenang yang syah dan melindungi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui perubahan dan keputusan.
Kemudian ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana melaksanakan koordinasi dan kemampuan memimpin bidang legislatif, bidang eksekutif dan bidang yudikatif (Syafiie. 2005:21).
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga / dinas pemerintahan umum itu berfungsi baik secara internal maupun secara eksternal terhadap para warganya. Menurut Brasz (dalam Safiie. 2005:21).
Dalam ilmu pemerintah, pemerintah juga merupakan kegiatan lembaga public dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara, dan menjalankan pemerintahan disebut pemerintah, secara umum tugas-tugas pokok pemerintah antara lain sebagai berikut : 
  1. Menjamin keamanan Negara dari segala kemungkinan serangan dari luar dan menjaga agar tidak terjadi pembrontakan didalam yang dapat mengulingkan pemerintahan yang sah melalui cara-cara kekerasan. 
  2. Memelihara ketertiban dengan mencegah terjadinya keributan antar masyarakat, menjamin perubahan aparatur yang terjadi dalam masyarakat dapat berlangsung secara damai. 
  3. Peraturan yang adil kepada setiap warga masyarakat tanpa membedakan status apapun yang melatarbelakangi keadaan mereka. 
  4. Melakukan pelayanan umum dengan memberikan dalam bidang-bidang yang tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga non pemerintah, atau akan lebih baik jika dikerjakan oleh pemerintah.
  5. Melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. 
  6. Menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas. 
  7. Menerapakan kebijakan untuk memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup. (Rasyid. 1997:13).
Adapun fungsi yang harus dijalankan oleh pemerintah adalah sebagai berikut :
  1. Fungsi pengaturan yang dijalankan oleh MPR, Presiden, DPR dan MPR membuat dan merubah UUD, membuat ketetapan-ketetapan MPR dan keputusan-keputusan MPR, Presiden bersama-sama dengan DPR membuat Undang-undang, sementara Presiden sendiri dapat membuat peraturan pemerintah, peraturan pemerintah pengganti Undang-undang yang kedudukanya setara dengan Undang-undang tetapi harus mendapat persetujuan DPR pada sidang mempunyai hak untuk membuat keputusan presiden dan instruksi presiden. 
  2. Fungsi pemberdayaan yang dilakukan oleh pihak eksekutif / presiden. Lembaga ini sebagai pemegang wewenang untuk melaksanakan kebijaksanaan yang ada dapat langsung mendorong perdayaan masyarakat. Meskipun demikian fungsi yang dilakukan pemerintah ini juga melibatkan MPR, terutama sekali melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ada didalam GBHN dan ketetapan-ketetapan lainya. 
  3. Fungsi pelayanan sebagaimana halnya dengan fungsi pemberdayaan, lebih banyak dilakukan oleh lembaga eksekutif / presiden. Hal ini dikarenakan lembaga ini secara langsung berhadapan dengan masyarakat dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diimplementasikan. (Rasyid. 1992:14).