Cari Blog Ini

Selasa, 04 Oktober 2011

Memahami pengertian dan implementasi tugas pembantuan dari waktu ke waktu


Asas tugas pembantuan merupakan salah satu penyelenggaran pemerintahan daerah selain asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi.
Menurut UU no 22 tahun 1948.
Pada UU ini hanya digunakan dua asas
·         Pemerintahan daerah yang berdasarkan hak otonomi dan
·         Pemerintahan daerah yang berdasarkan pada hak medebewind (tuigas pembantuan)
Jika UU ini di cermati, maka pengaturan tentang tugas pembantuan tidak di tuangkan secara eksplisit namun secara tersirat di atur dalam pasal 24.
Menurut UU no 1 tahun 1954
            Undang-undang ini ada beberapa pasal yang mengatur tugas pembantuan yaitu pasal 32, di sebutkan bahwa ”dalam peraturan pembentukan atau berdasarkan atas atau dangan peraturan undang-undang lainnya kepada pemerintah daerah dapat di tugaskan pembantuan dalam hal menjalankan peraturan-peraturan perundanagan tersebut”.
Pada pasal 33 di kemukakakan bahwa ”dengan peraturan daerah dapat di tugaskan kepada pemerintah daerah tingkat bawahan untuk memberi pembantuan dalam hal menjalankan peraturan daerah”.
Pasal 34 ditegaskan bahwa ”jika dalm peraturan perundangan tersebut dalam pasal 32 dan 33 tidak di nyatakan bahwa tugas pembantuan yang di maksud itu di serahkan kepada DPRD, maka tugas itu di jalankan oleh DPRD”.
Menurut UU no 18 tahun 1965
Pada UU ini sas pemerintahan berupa tugas pembantuan tidak di sebutkan secara eksplisit pada pasal-pasalnya. Akan tetapi secara tersirat, pelaksanaan tugas pembantuan di mungkinkan sebagaimana yang tercantum pada pasal 42. Dengan demikian pemberian hak tugas tugas pembantuan artinya kepada daerah bukan saja di berikan hak-hak otonomi untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri, tetapi juga di beri tugas kewajiban untuk melaksanakan peraturan-paratuaran perundangan yang bukan saja ditetapkan oleh pemerintah pusat tetapi juga di tetapkan pemerintah daerah yang lebih tinggi tingkatannya.
Menurut UU no 5 tahun 1974
            Pada UU ini banyak di fomulasikan sebagai asas-asas pemerintahan, asas itu ialah: desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Menurut UU ini desa tidak di sebutkan sebagai institusi yang menjalankan tugas pembantuan meskipun secara faktual desa sebagai kesatuan masyarakat hukum telah menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah yang ada di atasnya.
Menurut UU no 22 tahun 1999
            Telah di jelaskan bahwa tugas pembantuan ialah tugas-tugas turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang di tugaskan  kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasannya, dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya. Untuk memahami tugas pembantuan berdasarkan UU ini menurut Sadu Wasistiono dapat di jelaskan sebagai berikut:
  • Pemerintah pusat dapat memberi tugas pembantuan kepada daerah (propinsi, kabupaten, kota) dan desa.
  • Pemerintah propinsi tidak dapat memberi tugas pembantuan kepada kabupaten dan kota, tetapi hanya bisa memberi tugas pembantuan kepada desa
  • Kabupaten dapat membariakan tugas pembantuan kepada desa, sedangkan kota tidak dapat, karena mengingat wilayah desa tidak ada pada kota.
Menurut UU no 32 tahun 2004
            Secara konstitusionsl, asas tugas pembantuan merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan daerah. Hal ini diatur secara jelas dalam pasal 18 A UUD 1945 Amandemen. Untuk memahami pengertian tugas pembantuan menurut UU no 32 dapat di jelaskan sebagai berikut:
  • Pemerintah pusat dapat memberi tugas pembantuan kepada daerah (propinsi, kabupaten, kota) dan desa.
  • Pemerintah propinsi dapat memberi tugas pembantuan kepada kabupaten / kota dan desa.
  • Kabupaten dapat memberi tugas pembantuan kepada desa, sedangkan kota dapat memberi tugas pembantuan kepada desa apabila wilayah kota terdapat desa.

Latar belakang perlunya pemberian tugas pembantuan


Ada beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas pembantuan kepada daerah dan desa, yakni sebagai berikut:
  • Adanya peraturan perundang-undangan yang membuka peluang dilakukannya pemberian tugas pembantuan dari pemerintah kedaerah dan desa, dasarnya adalah mulai dari pasal 18A UUD 1945 sampai pada UU Pelaksanaannya UU no 32 tahun 2004 dan UU no 33 tahun 2004.
  • Adanya political will atau kemauan politik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarakat.
  • Adanya keinginan politik untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan masyarakat secara lebih ekonomis, lebih efisien dan lebih efektif serta transparan dan akuntabel.
  • Kemajuan negara secara keseluruhan akan sangat ditentukan oleh kemajuan daerah dan desa yang ada di dalam wilayahnya.
  • Citra pemerintah pusat akan dengan mudah di ukur oleh masyarakat melalui maju atau mundurnya suatu daerah.

Tugas pembantuan pada hakekatnya merupakan tugas untuk membantu menjalankan urusan pemerintahan dalm tahap implementasi kebijakan yang bersifat operasional. Oleh karena itu, berbagai petunjuk pelaksanaan harus di persiapkan oleh pihak yang menugaskan.
            Agar pelaksanan tugas pembantuan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, perlu di susun rencana tindakan (action plan) yang di jadikan pedoman dan petunjuk bagi pemerintah daerah dan desa dalam proses pelaksanaannya.

Defenisi Desentralisasi

  • Menurut Rondinelli (1981) menyatakan bahwa Desentralisasi dalam arti luas mencakup setiap penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat baik lepada pemerintah daerah maupun kepada pejabat pemerintah pusat yang ditugaskan di daerah.
    • Menurut Parsons (1991) yang dikutip oleh Dr. Syarif Hidayat dalam Too Much Too Soon (2007) mendefinisikan desentralisasi sebagai berbagi (sharing) kekuasaan pemerintahan antara kelompok pemegang kekuasaan di pusat dengan kelompok-kelompok lainnya, dimana masing-masing kelompok tersebut memiliki otoritas untuk mengatur bidang-bidang tertentu dalam lingkup teritorial suatu negara.
    • Berdasarkan perspektif politik, kata desentralisasi telah digunakan untuk menjelaskan mekanisme penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Mekanisme ini untuk selanjutnya disebut dengan desentralisasi politik.
    • Dari sudut pandang administrasi publik, desentralisasi didefinisikan sebagai pendelegasian otoritas administrasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang selanjutnya disebut dengan desentralisasi administrasi.
    • Smith (1985) juga merumuskan definisi desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan dari tingkatan (organisasi) lebih atas ke tingkatan lebih rendah, dalam suatu hierarki teritorial, yang dapat saja berlaku pada organisasi pemerintahdalam suatu negara, maupun pada organisasi-or Rondinelli dan Cheema (1983) seperti yang dikutip oleh Dr. Syarif Hidayat dalam Too Much Too Soon (2007) merumuskan definisi desentralisasi dalam bukunya yang berjudul Decentralization dan Development : Policy Implementation in Developing Countries bahwa desentralisasi adalah penyerahan (wewenang) perencanaan, pengambilan keputusan, dan/atau wewenang administratif (administrative authotities) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, organisasi vertikal pemerintah pusat di daerah, unit-unit pelaksana administratif di daerah, organisasi-organisasi semi otonom dan/atau organisasi non pemerintah.ganisasi besar lainnya.
    • Menurut Rondinelli dan kawan-kawan lebih luas mengungkapkan jenis desentralisasi (dalam MR Khairul Muluk, 2005:6) yakni deconcentration (penyerahan sejumlah wewenang atau tanggung jawab administrasi kepada tingkatan yang lebih rendah dalam kementrian atau badan pemerintahan), delegation (perpindahan tanggung jawab fungsi-fungsi tertentu kepada organisasi di luar struktur birokrasi reguler dan hanya dikontrol pemerintah pusat secara tidak langsung), devolution (pembentukan dan penguatan unit-unit pemerintahan subnasional dengan aktivitas yang secara substansial berada diluar kontrol pemerintah pusat) dan privatization (memberikan semua tanggungjawab atau fungsi-fungsi kepada organisasi non pemerintah atau perusahaan swasta yang independen dari pemerintah).
    • Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 disebutkan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjelaskan bahwa Desentralisasi adalah penyerahan wewenang/transfer wewenang dari pemerintah pusat baik kepada pejabat-pejabat pemerintah pusat di Daerah yang disebut Dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang sering disebut Devolusi.
    • Menurut Carolie Bryant dan Luuise. G White, mengatakan bahwa Desentralisasi adalah transfer kekuasaan/kewenangan yang dapat dibedakan ke dalam desentralisasi administratif maupun desentralisasi politik.
    • Menurut Koesoemaatmadja, Desentralisasi adalah sistem untuk mewujudkan demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikutserta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    • Menurut Koesoemaatmadja, Desentralisasi adalah sistem untuk mewujudkan demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikutserta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    • Menurut UU No 5 Tahun 1974 tentang, Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah, menjadi urusan rumah tangganya.

    Dari berbagai defeninsi di atas maka dapat disimpulkan bahwa Desentralisasi pada dasarnya adalah : suatu proses transfer / penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga Pemerintah Daerah agar menjadi urusan rumah tangganya, sehingga urusan-urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
     

    Urusan Pemerintahan

    Kedudukan pemerintah antara lain selaku unsur pelaksana pembangunan bersama-sama dengan seluruh bangsa Indonesia dan selaku unsur kepala dalam rangka organisasi bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional. Ada 5 pokok urusan pemerintahan, yaitu :

    • Pertumbuhan
    Dalam GBHN (1978), pertumbuhan adalah : pertumbuhan ekonomi, tetapi bukan hanya ekonomi perlu di tumbuhkan melainkan pertumbuhan masyarakat sebagai keseluruhan pada segala segi nya, ekonomi, sosial, politik dan pertahanan keamanan. Untuk menciptakan pertumbuhan masyarakat, pemerintah melakukan beberapa usaha dalam mendorong pertumbuhan masyarakat desa, misalnya pemerintah bertanggungjawab dalam hal memberi pembinaan, pengarahan, pengawasan, bimbingan dan bantuan. Pemerintah juga di harapkan mampu mempercepat pertumbuhanya. 
    • Pemerataan
    Dalam GBHN (1978), banyak di uraikan azas pemerataan sebagai salah satu di antara trilogi pembangunan, di samping itu pertumbuhan dan stabilitas. Pemerataan adalah : ihktiar untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam menciptakan pemerataan, pemerintah berfungsi sebagai pengatur distribusi nilai-nilai melalui proses-proses pengaturan maupun perencanaan bahkan dengan usaha pemerintah yang dilakukan bersama-sama dengan seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah juga mengeluarkan peraturan-peraturan dan berusaha agar ketentuan-ketentuan yang berlaku agar di taati yang diperintah.

    • Stabilitas
    Di Indonesia, stabilitas diukaitkan dengan ketahanan nasional, untuk tingkat internasional dan nasional. Unsur-unsur stabilitas terdapat secara implisit di dalam GBHN (1978), yaitu keseimbangan, keselarasan dan keserasian ditambah dengan dua unsur lagi, yaitu kesinambungan program dan adaptasibilitas terhadap lingkungan. Di lihat dari segi pemerintah ada dua pokok yang harus dipenuhi, yaitu kebersihan dan kekuatan.

    • Efektivitas
    Dari teori tentang tentang kekepalan dapat di tarik kesimpulan bahwa efektivitas usaha-usaha pembangunan dan pemerintahan amat bergantung pada kekepalan, khususnya kepemimpinan pemerintah. Di Indonesia keadaan masyarakat lain. Dalam masyarakat yang masih berorientasi vertikal. Seseorang yang memiliki sedikit kualitas tertentu dengan mudah bisa mempengaruhi orang lain. Kualitas yang langka di Indonesia adalah kepeloporan dalam menemukan sesuatu yang baru (jiwa inventif). Oleh karena itu untuk Indonesia defenisi kepemimpinan harus di kaitkan dengan kemampuan untuk menemukan nilai-nilai baru dan kebenarian untuk menerapkan di dalam masyarakat.

    • Efisiensi
    Efisiensi amat bergantung pada managemen. Secara khusus bergantung pada teknologi. Dalam pembangunan penciptaan efisiensi memerlukan banyak sekali bahan pertimbangan. Misalnya unsure manusia dan waktu. Efektifitas dan efisiensi  memang dapat digunakan sebagai alat pengukur keberhasilan, namun efisiensi sukar diukur jika output tidak bisa diukur.

    Senin, 03 Oktober 2011

    Lingkungan fisik pemerintahan


    1.   Lingkungan geografis
                Lingkungan geografis dapat member pengaruh terhadap kehidupan fisikdan kehidupan kejiwaan manusia karena didalamnya selalu terdapat adapatasi, misalnya penyesuaian bentuk tubuh, cara hidup dan bentuk bermukim serta berkelompok, penyebaran dan penyesuaian budaya serta seni, caraberpikir dan mempertahankan diri, dll.  Pengaruh lingkungan geografis terhadap kehidupan Negara dapat dibagi menjadi tujuh aspek, yaitu :
    • Letak Negara dalam rotasi bola dunia
    • Bentuk daratan 
    • Bentuk air
    • Kesuburan tanah dan mineral 
    • Iklim 
    • Bentuk – bentuk fisik pebatasan Negara 
    • Ukuran wilayah negara
    2.   Sumber daya dan kekayaan alam
    Sejak awal kehiduppan manusia selalau berhubungan dengan sumber daya alam. Hubungan ini berjalan secara terus menerus dalam proses yang saling mempengaruhi dengan melakukan berbagai adaptasi
    • Sumber daya alam adalah berbagai potensi yang terdapat di dalam lingkungan alam yang dapat diubah menjadi bahan atau energy untuk kepentingan hidup manusia.
    • Kekayaan alam pada dasarnya juga termasuk dalam Sumber Daya Alam, namun secara spesifikasi berarti berbagai jenis tumbuhan, hewan, dan berbagai material kandungan bumi ( cair maupun padat ) yang dapat bermanfaat kepada manusia dan bangsa yang memilikinya.

    3.   Penduduk
    • Penduduk sebagai lingkungan fisik harus melakukan adaptasi dengan lingkungan sekitarnya.
    • Penduduk sebagai factor ekonomi, manusia disebut sebagai factor produksi.

    Lingkungan sosial pemerintahan


    ·         Ideologi
                Ideologi merupakan salah satu hal yang digolongkan ke dalam lingkungan social pemerintahan. Ideologi dalam sautu Negara tentu member pengaruh yang sangat besar terhadap corak kehidupan pemerintahan suatu Negara. Sebagai contoh system pemerintahan di Indonesia yang sangat mendapat pengaruh dari ideologi Pancasila yang dianut dan diterapkan didalamnya. Dengan Pancasila yang menjadi ideology yang dianut dan berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka seluruh aktivitas pemerintahan yang berlaku pun bertumpu pada Pancasila yang menjadi dasar Negara. Sejumlah kebijakan dan pelaksanaannya pun tidak boleh bertentangan dengan nilai – nilai yang diakui dan dijunjung tinggi didalamnya. Tentu corak pemerintahan yang berlaku di Indonesia yang berlandaskan ideologi Pancasila berbeda dengan corak pemerintahan yang berlaku di Amerika yang menganut system Liberal, serta di China yang lebih ke Sosialis – Komunis.

    ·         Politik
                Pemerintahan dan politik adalah dua hal yang sangat erat kaitannya, sehingga pembedaannya terkadang sulit dilakukan. Demikian pula dalam hal ini, dapat dipastikan bahwa system politik yang dianut oleh suatu Negara tentu sangat mempengaruh aktivitas lingkungan pemerintahan didalamnya. Kita lihat saja system perpolitikan di Indonesia yang menganut system kepartaian dengan multipartai. Kehadiran partai – partai yang semakin menjamur saat ini tentu mengambil pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan pemerintahan yang ada. Kebijakan yang dikeluarkan kemudian selalu lahir dari pertarungan pertentangan kepentingan antar parpol yang ada,. Sehingga parpol yang kemudian “menang” dalam pertarungan tersebut dapat mengambil pengaruh yang paling besar dalam pengeluaran kebijakan dan mendapat kesempatan yang sebesar - besarnya untuk mengakomodasi kepentingan parpol yang memboncenginya.

    ·         Sosial Budaya
                Sosial budaya juga termasuk dalam lingkungan social pemerintahan yang paling besar memberikan impact bagi kehidupan pemerintahan. Kondisi budaya suatu Negara kemudian akan sangat nampak dari corak pemerintahannya. Misalnya saja di Indonesia, dengan social budaya yang multikulural akibat dari kondisi geografis yang terpisah – pisah berbentuk kepulauan sangat berpengaruh pada bentuk Negaranya, yakni Negara kesatuan. Kemudian dengan masyarakat yang plural mengenai agama, semuanya sangat berpengaruh pada iklim pemerintahannya yang menjunjung tinggi sikap toleransi yang kemudian memunculkan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Lebih jauh lagi pengaruh kemajemukan budaya tersebut dalam kehidupan pemerintahan kita, yaitu dengan penerapan system pemerintahan daerah yang otonom, dengan harapan masing - masing daerah dapat mengembangkan segala potensi yang dimilikinya. Dengan penerapan asas desentralisasi tersebut, diharapkan seluruh daerah memiliki daya saing tinggi yang sifatnya sehat untuk terus menggali potensinya agar lebih maju, namun tetap dalam kerangka NKRI.

    ·         Ekonomi
                Sisi ekonomi dan sisi ekologi pemerintahan, merupakan dua ujung tali yang saling tarik menarik antarbagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Kadangkala pemfokusan perhatian pada kebijakan pemerintah mengenai peningkatan taraf ekonomi suatu Negara menyebabkan kehidupan ekologisnya terlupakan. Padahal hal yang mungkin tidak diingat bahwa betapapun kemajuan suatu Negara dalam bidang ekonominya, tentu tidak ada nilainya jika sisi ekologinya rusak akibat eksploitasi besar – besaran dilakukan. Misalnya saja di Indonesia, akibat system pemerintahan yang otonom pada tiap daerah menyebabkan lahirnya bermacam – macam masalah terkait ekologi yang apabila dianalisis lebih dalam masalah tersebut ternyata berangkat dari ekonomi. Bagaimana PAD tiap daerah kemudian dijadikan “ajang parsaingan” bagi daerah – daerah, sehingga tak ayal pengerukan kekayaan daerah dilakukan sebagaimana mungkin asalkan PAD nya tinggi. Hal tersebut tentu sangat miris kedengarannya, dan lebih miris lagi pada saat kabar bencana yang terjadi disejumlah daerah itu terjadi. Kemudian, muncul pula masalah lain dalam bidang yang serupa, kondisi / jumlah penduduk yang sangat besar yang tidak ditunjang dengan kebijakan berupa penyediaan lapangan kerja,sehingga menyebabkan tingginya angka pengangguran dan kriminalitas, sementara sebagian besar aparat pemerintahnya sibuk melakukan korupsi “berjamaah”. Semua ini berangkat dari kebijakan ekonomi yang tidak seimbang, yang dimana kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak bersifat holistic pertimbangannya dalam melihat potensi dan masalah – masalah lain yang mungkin atau telah hadir selain masalah ekonomi yang terus menerus menjadi focus nya. Maka dalam hal ini, tentu sangat dibutuhkan kejelian pemerintah dalam mencari solusi atas masalah – masalah ekonomi yang berskala kenegaraan di atas agar dapat teratasi dengan bijak.

    ·         Hankam ( pertahanan dan keamanan)
                Bidang hankam merupakan bidang yang tak bisa dinafikan bahwa memiliki pengaruh yang cukup besar bagi iklim pemerintahan kita. Salah satu syarat suatu Negara dapat dikatakan Negara apabila memiliki wilayah. Hal ini kemudian tentu menjadi perhatian oleh pemerintah untuk memperkuat pertahanan keamanan untuk menjaga kedulatan negaranya. Apabila kita tarik konsep ideal tersebut pada kondisi Indonesia kekinian, maka dapat kita lihat kesenjangan – kesenjangan bidang hankam Indonesia. Dengan kondisi ekologis yang terpisah pulau antar pulau oleh perairan, maka seharusnya kebijakan pemerintahan terkait hankam tersebut lebih mendapat perhatian lagi. Sementara pada saat ini, masalah klaim mengklaim wilayah masih saja terjadi sebagai cerminan masih sangat kurangnya perhatian pemerintah terkait masalah tersebut.