Cari Blog Ini

Jumat, 21 Desember 2012

Konsep Peranan


Peranan baru ada apabila ada kedudukan, jadi peranan merupakan aspek yang dinamis dari status atau aspek fungsional dari kedudukan. Bila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukanya, berarti orang tersebut telah menjalankan peranya. Jadi peranan yang dimaksud adalah tingkah laku yang diharapkan dari seseorang yang mempunyai kedudukan.
Stogli (dalam Giroth 2003:25) memandang konsep peranan sebagai pemikiran tentang yang diharapkan dari seseorang dalam posisi tertentu yang lebih dikaitkan dengan sifat-sifat probadi individu itu dari pada posisinya.
Menurut Ndraha (1990:116) disebutkan bahwa peranan pemerintah dalam pembangunan adalah sebagai berikut : 
  1. Memberikan bimbingan dan bantuan teknis. 
  2. Menggerakan partisipasi masyarakat. 
  3. Memberikan stimulasi dan motivasi kepada masyarakat. 
  4. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih berbagai alternatif dan mengambil keputusan. 
  5. Pelopor dan pemberi motivasi.

Wibawa (2000:81) menyatakan bahwa peranan adalah keseluruhan hubungan prilaku  seseorang dilihat dari fungsi organisasi.
Sedangkan Soekanto (2001:268) memberikan pengertian tentang peranan, peranan (role) merupakan aspek dinamis kedudukan (status), apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukanya, maka ia menjalankan suatu peranan, pembedaan antara kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan, keduanya tidak dapat dipisahkan, karena yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya, tak ada peranan tanpa ada kedudukan, atau kedudukan tanpa peranan, sebagaimana halnya dengan kedudukan, peranan juga mempunyai 2 hal arti, seperti setiap orang mempunyai macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidupnya. Hal ini sekaligus berarti bahwa peranan menentukan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya.
Selanjutnya Judistira (dalam Giroth 2004:25) menyatakan bahwa, teori peranan adalah teori yang merupakan perpaduan berbagai teori, orientasi, maupun  disiplin ilmu, selain psikologis, teori peranan berawal dari dan masih tetap digunakan dalam sosiologi dan antropologi.
Giroth (2004:27) mengatakan bahwa sesuai dengan situasi yang dihadapi, artinya sesuai dengan situasi dengan siapa ia sedang mengadakan iteraksi, faktor yang menentukan peranan yang akan dilakukan ditentukan oleh :
  • Norma yang berlaku dalam situasi interaksi yaitu sesuai dengan norma keseragaman pada kelompok / masyarakat dalam situasi yang sama.
  • Apabila norma itu jelas, maka dapat dikaitkan adanya kemungkinan besar untuk menjalankanya.
  • Apabila individu diharapkan pada situasi lebih dari satu norma yang dikenalnya, maka ia akan berusaha untuk mengadakan kompromi dan modifikasi norma-norma.
Artinya, peranan seseorang akan mengalami perubahan sesuai dengan keadaan, di samping itu juga ditentukan adanya norma yang sama untuk dapat mengatur masyarakat yang sama, dan norma yang dipatuhi oleh masyarakat tersebut serta jika norma itu lebih dari satu, maka satu norma yang dipatuhi dari hasil kesepakatan bersama dan merupakan penggabungan norma-norma yang lain.
Kemudian Siagian (2000:116) menyebutkan bahwa, peranan pemerintah dalam pembangunan adalah sebagai berikut :
  • Sebagai stabilisator, yang mengandung makna bahwa pemerintah harus mampu bekerja dan membuat suasana stabil dan dapat menekan ketidakstabilan yang timbul. 
  • Sebagai inovator, yang mana pemerintah harus bisa menjadi sumber ide baru terutama yang berhubungan dengan kegiatan pembangunan. 
  • Sebagai pelopor, pemerintah harus mampu memberikan contoh kepada seluruh masyarakatnya.

Konsep Pemerintahan

ilmu pemerintahan merupakan suatu proses pemenuhan dan perlindungan kebutuhan dan kepentingan manusia dan masyarakat. Semua badan atau organisasi yang berfungsi memenuhi dan melindungi kebutuhan dan kepentingan manusia dan masyarakat disebut pemerintah (Ndraha, 2005:36).
lmu pemerintahan adalah suatu ilmu atau seni. Dikatakan sebagai seni karena ada berapa banyak pemimpin pemerintahan yang tanpa pendidikan pemerintahan, mampu berkiat serta dengan kharismatik menjalankan roda pemerintahan (Syafiie. 2005:20).
Suryaningrat (1987:2) menyatakan bahwa pemerintah adalah perbuatan atau cara / urusan pemerintah, pemerintah yang adil dalam pemerintahan yang demografi. Sedangkan pemerintahan adalah sekelompok individu yang mempunyai dan melaksanakan kekuasaan atau dengan kata lain, pemerintah adalah sekelompok individu yang mempunyai dan melaksanakan wewenang yang syah dan melindungi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui perubahan dan keputusan.
Kemudian ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana melaksanakan koordinasi dan kemampuan memimpin bidang legislatif, bidang eksekutif dan bidang yudikatif (Syafiie. 2005:21).
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga / dinas pemerintahan umum itu berfungsi baik secara internal maupun secara eksternal terhadap para warganya. Menurut Brasz (dalam Safiie. 2005:21).
Dalam ilmu pemerintah, pemerintah juga merupakan kegiatan lembaga public dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara, dan menjalankan pemerintahan disebut pemerintah, secara umum tugas-tugas pokok pemerintah antara lain sebagai berikut : 
  1. Menjamin keamanan Negara dari segala kemungkinan serangan dari luar dan menjaga agar tidak terjadi pembrontakan didalam yang dapat mengulingkan pemerintahan yang sah melalui cara-cara kekerasan. 
  2. Memelihara ketertiban dengan mencegah terjadinya keributan antar masyarakat, menjamin perubahan aparatur yang terjadi dalam masyarakat dapat berlangsung secara damai. 
  3. Peraturan yang adil kepada setiap warga masyarakat tanpa membedakan status apapun yang melatarbelakangi keadaan mereka. 
  4. Melakukan pelayanan umum dengan memberikan dalam bidang-bidang yang tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga non pemerintah, atau akan lebih baik jika dikerjakan oleh pemerintah.
  5. Melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. 
  6. Menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas. 
  7. Menerapakan kebijakan untuk memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup. (Rasyid. 1997:13).
Adapun fungsi yang harus dijalankan oleh pemerintah adalah sebagai berikut :
  1. Fungsi pengaturan yang dijalankan oleh MPR, Presiden, DPR dan MPR membuat dan merubah UUD, membuat ketetapan-ketetapan MPR dan keputusan-keputusan MPR, Presiden bersama-sama dengan DPR membuat Undang-undang, sementara Presiden sendiri dapat membuat peraturan pemerintah, peraturan pemerintah pengganti Undang-undang yang kedudukanya setara dengan Undang-undang tetapi harus mendapat persetujuan DPR pada sidang mempunyai hak untuk membuat keputusan presiden dan instruksi presiden. 
  2. Fungsi pemberdayaan yang dilakukan oleh pihak eksekutif / presiden. Lembaga ini sebagai pemegang wewenang untuk melaksanakan kebijaksanaan yang ada dapat langsung mendorong perdayaan masyarakat. Meskipun demikian fungsi yang dilakukan pemerintah ini juga melibatkan MPR, terutama sekali melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ada didalam GBHN dan ketetapan-ketetapan lainya. 
  3. Fungsi pelayanan sebagaimana halnya dengan fungsi pemberdayaan, lebih banyak dilakukan oleh lembaga eksekutif / presiden. Hal ini dikarenakan lembaga ini secara langsung berhadapan dengan masyarakat dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diimplementasikan. (Rasyid. 1992:14).

Minggu, 01 Januari 2012

Publik Relections

Humas sama artinya dengan Publik Relections. Sementara Publik itu sendiri berarti umum. Ada 2 macam bentuk public :
  • Publik Internal, adalah Publik yang ada dalam organisasi itu sendiri.
  • Publik Eksternal, adalah Publik yang ada di luar organisasi.
Pada saat ini posisi humas dalam organisasi belum mendapat posisi yang benar ( tidak menggantungkan). Seharusnya posisi humas tersebut harus menegtahui seluruh bagian/aspek dalam organisasi. Humas biasanya selalu menginput informsai – informasi baik dari dalam organisasi itu sendiri maupun dari luar organisasi, itu sebabnya seorang humas selalu bias memberikan/menyampaikan informasi.

Adapun defenisi humas itu adalah :
  • Menurut Cultifil dan Center, adalah usaha yang terencana untuk mempengaruhi pendapat melalui karakter yang baik, dan pelaksanaan yang bertanggung jawab , berdasarkan pada kekuasaan komunikasi dua arah (menggunakan perencanaan/planning)
  • Menurut Frank Jefrides, adalah sesuatu yang merambung/keseluruhan komunikasi yang terencana baik itu keluar maupun ke dalam organisasi antara suatu organisasi dan semua public nya dalam rangka mencapai tujuan – tujuan yang spesifik (khusus) yang berlandasan pengertian
  • Menurut Instruktur Publik Reletion, adalah keseluruhan upaya yang di langsungkan secara terencana dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan niat baik dan saling pengertian antara suatu organisasi dengan segenap publiknya.
  • Menurut Diane Ackerman, adalah usaha yang direncanakan dan berkelanjutan untuk membangun dan mempertahankan kemauan yang baik dan pengertian satu sama lain diantara organisasi dan publiknya.

Inti dari Publik Reletion adalah usaha untuk mempengaruhi pendapat malalui karakter yang baik dan pelaksanaan yang bertanggung jawab berdasarkan pada kepuasan komunikasi dua arah. Jadi dalam mempengaruhi seseorang akan sesuatu, kita harus mempunyai karakter yang baik dan harus mempunyai suatu tanggung jawab.

Tugas humas adalah :
  • Menetapkan dan memelihara sustu citra yang baik dan tepat dan organisasinya.
  • Memelihara prioritas umum mengenai empiric sesuatu yang berkaitan dengan citra, keputusan, reputasi dan kepentingan organisasi dan menyampaikan informasi pada pihak manajemen mengenai masalah komunikasi
  • Menyediakan informasi kepada khalayak perihal organisasi.


Fungsi Humas :
            Pada lembaga pemerintahan memang sudah berlangsung ratusan tahun yang lalu, pembinaan fungsi-fungsi kehumasan oleh kalangan swasta dan tumbuhnya bisnis konsultasi kehumasan harus diakui terjadi lebih dahulu.

Konsultan Humas
            Adalah orang yang melakukan pekerjaan humas (PR) dan menjalankan fungsi humas, tetapi mempercayai dua arah dan tidak masuk dalam organisasi.

Kelebihan Biro Konsultan PR humas
  1. Merupakan penasehat/memberikan kritik. 
  2. Sebagai konsultan menghadapi berbagai macam klien sehingga keterampilan dan tekniknya bervariasi.
  3. Akrab dengan kalangan media masa. 
  4. Memiliki lebih banyak fasilitas dan akses dalam menghadapi para spesialis. 
  5. Memiliki staf dan spesialis dalam organisasi. 
  6. Memiliki staf konsultan di kota.

Kekurangan Hubungan Dari Biro Konsultan PR
  • Kurangnya pengetahuan tentang organisasi kita dan seluk beluk organisasi kita.
  • Tidak memiliki jalur komunikasi yang baik ke berbagai organisasi.
  • BPD, swasta hanya terbatas pada uang pembayaran dan tidak menyeimbangi dengan pengetahuan yang luas.

Perencanaan Program Humas
Ada 4 alasan perencanaan program humas
  • Untuk menetapkan target pada humas, dan menjadi tolak ukur atas segenap hasil yang diperoleh.
  • Untuk memperhitungkan jumlah jam kerja dan berbagai biaya yang diperlukan.
  • Untuk menyusun skala prioritas untuk menentukan jumlah dan waktu yang diperlukan.
  • Untuk menentukan kesiapan dan kelayakan pelaksanaan upaya pencapaian tujuan humas.

Model Perencanaan Humas Ada 6
1.     Pengenalan situasi.
2.     Penetapan tujuan.
3.     Definisi / khalayak.
4.     Pemilihan media dan teknik – teknik humas.
5.     Perencanaan anggaran.
6.     Pengukuran hasil.

Selasa, 20 Desember 2011

Pendukung Penguatan Pendapatan Asli Desa

Berbicara mengenai format otonomi desa sebenarnya tidak dapat lepas dari kajian tentang kewenangan desa. Ada beberapa model distribusi kewenangan berdasarkan kedudukan desa: 
  1. Apabila desa diberi kedudukan sebagai kesatuan masyarakat (self governing community) yang mengatur dirinya sendiri berdasarkan asal usul dan hak-hak tradisionalnya (kedudukan desa sebagai desa adat) maka kewenangan yang dimiliki oleh desa adalah kewenangan asli berdasarkan asas rekognasi;
  2. Apabila desa ditempatkan sebagai unit pemerintahan lokal yang otonom (local self government) maka kewenangan desa adalah kewenangan yang “diserahkan”  dari pemerintah, sesuai dengan asas desentralisasi;
  3. Apabila desa ditempatkan sebagai unit administratif atau kepanjangan tangan negara (lokal self government) maka kewenangan desa adalah kewenangan yang “didelegasikan” oleh pemerintah atasannya sesuai asas dekonsentrasi atau tugas pembantuan.
 Sejarah pengaturan mengenai desa, kedudukan, dan kewenangannya sangatlah panjang bahkan sudah ada sejak zaman pemerintah Belanda melalui Inlandsche Gemeente Ordonantie (IGO) untuk mengatur desa di Jawa dan Madura; serta Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewsten (IGOB) untuk mengatur desa di luar Jawa dan Madura. IGO dan IGOB inilah yang menjadikan bentuk dan corak desa beraneka ragam dengan memiliki ciri-ciri tersendiri. 

Pengaturan desa dalam suatu masa
“penyeragaman” diatur dengan UU Nomor 5 Tahun 1979. Undang-undang ini menempatkan desa sebagai kepanjangan tangan negara, yang artinya pemerintahan ada di pusat tetapi dilaksanakan di daerah. Kewenangan desa tidak disebutkan secara jelas hanya dinyatakan bahwa kewenangan, hak-hak, dan kewajiban desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berbeda dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 yang secara tegas menyebutkan bahwa kewenangan desa adalah kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul, kewenangan yang oleh peraturan yang berlaku belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah, serta tugas pembantuan dari Kabupaten, Provinsi, dan Pemerintah. Undang-undang ini mengarah ke otonomi desa tetapi memberikan cek kosong kepada Bupati untuk mengatur desa karena yang memberikan desentralisasi adalah negara bukan kabupaten.
Sedangkan saat ini kewenangan desa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa; yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa; tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa. Menurut Undang-undang ini kedudukan desa menjadi ambivalen dan tidak jelas. Undang-undang ini mempertegas “otonomi asli” sebagai prinsip pemerintahan desa. “Otonomi asli” berarti identik dengan kesatuan masyarakat hukum adat, tetapi dari kewenangan yang diberikan menunjukkan desa sebagai unit administratif atau satuan pemerintahan, sehingga dapat dikatakan bahwa format otonomi desa menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah berbentuk campuran.
Mengikuti model distribusi kewenangan berdasarkan kedudukan desa, maka hubungan keuangan desa dengan pemerintah juga dibedakan sebagai berikut:

  1. Desa kesatuan masyarakat, memperoleh bantuan pemerintah terutama untuk mendukung pengembangan masyarakat;
  2. Desa sebagai unit pemerintahan lokal yang otonom, memperoleh dana alokasi desa secara nasional seperti halnya DAU yang diterima oleh provinsi dan kabupaten/kota yaitu Alokasi Dana desa (ADD);
  3. desa administratif, memperoleh bantuan operasional, bantuan pembangunan dan bantuan dalam tugas pembantuan.
Namun demikian, Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, serta lain-lain pendapatan asli desa yang sah, juga merupakan sumber pendapatan desa yang diperlukan untuk memperkuat keuangan desa dalam pengelolaan dan pembangunan desa. Oleh karenanya optimalisasi pendapatan asli desa melalui pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi hal yang sangat penting dalam mendukung penguatan PADesa. Jika PADesa bisa ditingkatkan maka desa akan mendapatkan dana pengelolaan dan pembiayaan pembangunan untuk desa tersebut, sehingga akan terwujud kemandirian desa dalam memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas-fasilitas umum di desa. Hal ini akan menjadikan desa untuk tidak hanya menunggu pembangunan dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

Kamis, 15 Desember 2011

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)

BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa. BUMDes pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa dan merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi, yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka, serta memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal. 
Dalam UU Nomor 32 tahun 2004 dan PP Nomor 72 tahun 2005 diamanatkan bahwa dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
 
1.    Tujuan BUMDes, adalah untuk:
  • memberdayakan masyarakat perdesaan dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam merencanakan dan mengelola pembangunan perekonomian desa;
  • mendukung  kegiatan investasi lokal, penggalian potensi lokal serta meningkatkan keterkaitan perekonomian pedesaan dan perkotaan dengan membangun sarana dan prasara perekonomian perdesaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan  produktifitas usaha mikro perdesaan;
  • mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat perdesaan yang mandiri dan tangguh untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat;
  • menciptakan kesempatan berusaha dan mengurangi pengangguran;dan
  • mendorong pemerintah desa dalam menanggulangi kemiskinan.

2.    Pembentukan BUMDes
Prisip umum pembentukkan BUMDes:

  • Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan desa;
  • Pembentukan BUMDes  ditetapkan  dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
  • BUMDes dibentuk berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa, BPD atau masyarakat setempat melalui musyawarah desa, dengan mempertimbangkan:
  1. potensi desa yang mendukung BUMDes;
  2. keberadaan unit-unit kegiatan usaha ekonomi masyarakat yang dikelola secara kooperatif;
  3. kekayaan desa yang sudah dikelola  untuk usaha ekonomi desa;
  4. Kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola  sebagai bagian dari usaha desa;
  5. Ketersediaan sumber daya manusia yang mampu mengelola BUMDes sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat.

Prinsip dasar pembentukan & pengelolaan BUMDes
a.    Pemberdayaan
Dengan prinsip ini diharapkan ada peningkatan kemampuan masyarakat, keterlibatan masyarakat dan tanggungjawab masyarakat dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes.
b.    Keberagaman
Prinsip ini mengandung maksud bahwa BUMDes yang dibentuk harus memperhatikan keragaman usaha yang ada di masyarakat yang mana usaha dimaksud menjadi bagian dari unit usaha BUMDes tanpa mengurangi status keberadaan usahanya
c.    Partisipasi
Pembentukan dan pengelolaan BUMDes memerlukan peran aktif masyarakat untuk turut serta mendukung keberlangsungan BUMDes
d.    Demokrasi
Pembentukan dan pengelolaan BUMDes didasarkan serta memperhatikan kebutuhan masyarakat.

3.    Bentuk badan usaha dan bidang usaha
Bentuk badan hukum BUMDes:

  •  BUMDes harus berbadan hukum;
  • BUMDes wajib memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  • Badan hukum yang dibentuk bisa berupa Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma atau bentuk badan hukum lainnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Bidang usaha BUMDes
a. Bidang usaha yang dikelola BUMDes dapat bergerak pada satu bidang usaha atau gabungan dari berbagai usaha;
b. Bidang usaha yang dapat dijalankan oleh BUMDes:

  • Jasa keuangan, simpan pinjam;
  • Jasa lain: listrik desa, telekomunikasi desa, transportasi, pengelolaan sampah, penggilingan padi, air bersih dan jasa lainnya;
  • Perdagangan: pengelolaan pasar desa, penyediaan dna penyaluran sembilan bahan pokok, penyaluran dan penyediaan sarana produksi pertanian, perdagangan hasil pertanian;
  • Industri kecil dan kerajinan rumah tangga;
  • Kegiatan perekonomian lainnya.
 
4.    Kepengurusan BUMDes, terdiri dari Dewan Pengawas dan Direksi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
      a.    Dewan Pengawas

  • Dewan Pengawas BUMDes terdiri dari 3 orang yaitu seorang ketua dan 2 (dua) orang anggota;
  •  Ketua Dewan Pengawas diambilkan dari unsur perangkat desa;
  • Anggota Dewan Pengawas berasal dari tokoh masyarakat;
  • Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui musyawarah desa;
      b.    Direksi dan Kepala Unit Usaha
  • BUMDes dipimpin oleh seorang direksi yang dipilih dari unsur masyarakat;
  • Dalam menjalankan tugasnya Direksi dibantu oleh Kepala Unit Usaha dan staf;
  • Direksi dan kepala Unit Usaha BUMDes sebagai pelaksana operasional BUMDes diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa melalui musyawarah desa.
      c.    Penghasilan Pengurus
  • Besarnya gaji/honorarium Dewan Pengawas setinggi-tingginya adalah 40% gaji/honorarium direksi;
  • Besarnya gaji Direksi, Kepala Unit Usaha, dan staf ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan BUMDes (sesuai pembagian hasil usaha) dengan persetujuan Kepala Desa melalui Dewan Pengawas;
5.    Permodal BUMDes, dapat berasal dari:
  • Pemerintah desa, dan merupakan kekayaan desa yang dipisahkan;
  • Tabungan masyarakat;
  • Bantuan atau hibah dari pemerintah baik Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Pemerintah Daerah;
  • Penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan;
  • Pinjaman kepada lembaga keuangan. pinjaman atas nama pemerintah desa harus mendapatkan persetujuan BPD;
  • Usaha lain yang sah.
6.    Rencana Kerja dan Anggaran
  • Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, Direksi menyusun dan mengirimkan rencana kerja serta anggaran untuk mendapat persetujuan Dewan Pengawas;
  • Rencana kerja dan anggaran merupakan landasan direksi dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya;
  • Rencana kerja dan anggaran dimaksud berlaku untuk satu tahun;
7.    Pembagian Hasil Usaha
  1. Deviden sebesar 40 %; dan dibagikan secara proporsional kepada para pemegang saham;
  2. Pemupukan modal usaha sebesar 20%;
  3. Kas Desa sebesar 10%;
  4. Dana  pendidikan dan pelatihan pengurusan sebesar 10%;
  5. Direksi, kepala unit usaha dan staf sebesar 15 %;
  6. Dewan pengawas sebesar 5 %.
8.    Pengelolaan
  • transparan artinya dapat diketahui, diikuti, dipantau, diawasi dan dievaluasi oleh masyarakat desa secara luas;
  • akuntabel mengikuti kaidah yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;
  • akseptabel yaitu berdasarkan kesepakatan antar pelaku dalam masyarakat desa sehingga memperoleh dukungan dari semua pihak.
  • berkelanjutan yang dapat memberikan hasil dan manfaat kepada masyarakat;
 
9.    Pertanggungjawaban
  •   dilakukan sebagaimana lazimnya yang berlaku di masyarakat desa melalui musyawarah desa;
  • Sistem pelaporan kepada masyarakat maupun kepada pihak lainnya dibuat berdasarkan jenis usaha dengan sistematika sebagai berikut :
  1.  Pendahuluan, memuat  latar belakang, maksud dan tujuan usaha;
  2. Kegiatan usaha memuat materi pelaksana/tenaga kerja, produksi, penjualan/pemasaran dan keuntungan;
  3. Permasalahan/hambatan, memuat materi pengadaan bahan baku, pemasaran, tenaga kerja, permodalan dan mitra usaha.