Cari Blog Ini

Minggu, 16 Oktober 2011

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia


  • Pengantar
Pancasila merupakan asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan popular di sebut sebagai dasar filsafat Negara (philosofische gronslag). Oleh karena itu pancasila merupakan sumber hokum daras Negara baik yang tertulis yaitu UUD Negara maupun hokum dasar Negara yang tidak tertulis atau convensi. Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara di atur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi Negara, pembagian hak dan kewajiban warga Negara dan lainya di atur dalam UUD Negara.

  • Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945. pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea dan setiap alinea memiliki spesipikasi jikalau di tinjau berdasarkan isinya.

1.      Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
Dalam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia, pada hakekatnya merupakan suatu dasar dan asas kerokhanian dalam setiap aspek penyelengaraan Negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan pancasila adalah sebagai sumber dari segala hukum Indonesia.

2.      Pembukaan UUD 1945
Memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia
      Dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945, termuat unsure-unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts order) atau (legal order), yaitu suatu kebulatan dan kesuluruhan peraturan-peraturan hukum. Syarat-syarat tertib hukum yaitu
A.     adanya kesatuan objek, yaitu pengusaha yang mengadakan peraturan hukum
B.      adanya asas kerokhanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan peraturan hukum
C.     adanya kesatuan daerah, dimana peratuaran-peraturan itu berlaku
D.     adanya kesatuan waktu, dimana peratuaran-peraturan itu berlaku
Dengan demikian seluruh peraturan hukum Indonesia di tetapkan secara formal pada tanggal 18 agustus 1945. kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut
Pertama:         menjadi dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor    mutlak bagi adanya suatu tertib hokum Indonesia.
Kedua:            pembukaan UUD 1945 memasukkan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi.

3.      Pembukaan UUD 1945
Sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental
      Pokok kaedah Negara yang fundamental menurut ilmu hukum tata Negara memiliki beberapa unsur antara lain sebagai berikut:
a.dari segi terjadinya:
      ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara.
b.dari segi isinya :
      ditinjau dari segi isinya, maka pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok Negara sebagai berikut:
o   Dasar tujuan Negara (baik tujuan umum maupun khusus)
o   Ketentuan diadakannya undang-undang dasar Negara
o   Bentuk Negara
o   Dasar filsafat Negara (asas kerokhanian negara) 
Pokok kaedah Negara yang fundamental tersebut mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap terlekat pada kelangsungan hidup Negara. Dalam pengertian inilah maka eksistense pembukaan UUD1945 berdasarkan tinjauan hukum tata Negara memiliki kedudukan hukum yang kuat terlekat pada kelangsungn hidup Negara proklamasi 17 agustus 1945.

4.      Pembukaan UUD 1945
Tetap terlekat pada kelangsungan hidup Negara republik Indonesia
            Berdasarkan hakikat kedudukan pembukaan UUD1945 sebagai naskah proklamasi yang terinci. Hal ini berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
o   Munurut tata hukum suatu peraturan hukum hanya dapat di rubah atau di hapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatnya dari pada penguasa yang menetapkannya. Oleh karena itu ketentuan hukum yang merupakan produk dari alat perlengkapan pada hakikatnya di bawah pembentuk Negara.
o   Pembukaan UUD1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di Negara republik Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 terkandung faktor-faktor mutlak (syarat-syarat mutlak) bagi adanya suatu tertib hukumdi Indonesia.
o   Selain dari segi yuridis formal bahwa pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat di ubah, juga secara material yaitu hakikat isi yang terkandung.

5.      Pengertian isi pembuka UUD 1945
a.      Alenia pertama
Terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari tuhan yang maha esa yang melekat pada manusia sebagai invidu dan mahluk sosial. Bangsa adalah sebagai suatu penjelas dari sifat kodrat manusia.
b.     Alenia kedua
Hasil dari perjuangan bangsa Indonesia itu terjelma dalam suatu Negara Indonesia ,dan selanjutnya menuju pada suatu cita-cita bersama yaitu suatu masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran. Negara yang merdeka adalah Negara yang benar-benar bebas dari Negara lain dan mengatur nasibnya sendiri tanpa ada pihak bangsa negara lain. Cita-cita bangsa dan Negara tentang kemakmuran diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun sipiritual, jasmaniah maupun rokhaniah.
c.      Alenia ketiga
Pengakuan nilai religius yaitu dalam pernyataan atas berkat rakhmat allah yang maha kuasa, hal ini mengandung makna bahwa Negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius. Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah mahluk tuhan yang maha kuasa. Pengakuan nilai moral mengandung makna bahwa Negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa.
d.     Alenia keempat
Pemerintah dalam susunan kalimat pemerintah Negara Indonesia dimaksudkan dalam pengertian sebagai penyelenggara seluruh aspek kegiatan Negara dan segala kelengkapanya (goverment) yang berbeda dengan pemerintah Negara yang menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan penyelengaraan Negara yaitu aspek pelaksana (executive). Adapun isi pokok yang terkandung ada empat hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu:
o   Tentang tujuan Negara
o   Tentang ketentuan diadakanya UUD Negara
o   Tentang bentuk Negara
o   Tentang dasar filsafat Negara

Tujuan pembukaan UUD 1945
o   Alenia I, untuk mempertanggung jawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
o   Alenia II, untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin di capai dengan kemerdekaan.
o   Alenia III, untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi pemulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia.
o   Alenia IV, untuk meleksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alenia empat pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis

6.      Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
            Berdasarkan isi dari penjelasan resmi pembukaan UUD 1945 tersebut bahwa bahwa dengan pokok-pokok pikiran tersebut, nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan secara normatif dalam pasal-pasal. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
o   Pokok pikiran pertama, Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan asas persatuan. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga pancasila.
o   Pokok pikiran kedua, Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila kelima pancasila
o   Pokok pikiran ketiga, Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik Negara dan juga penjabaran dari sila keempat pancasila.
o   Pokok pikiran keempat, Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran inilah nmrupakan dasar moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila pertama dan sila kedua pancasila.
  • Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945
         Pembukaan UUD1945 mempunyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam pembukaan di jabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat Negara dan UUD merupakan satu kesatuan. Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alenia dalam pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD  1945 adalah sebagai berikut:
o   Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujudnya terbentuknya Negara Indonesia (alenia I,II dan III pembukaan)
o   Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud (alenia IV pembukaan)
  • Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila
Inti dari pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat pada alenia IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam pembukaan alenia IV. Pembukaan secara formal yuridis pancasila di tetapkan sebagi dasar filsafat Negara republik Indonesia. Maka hubungannya sebagai berikut:
(a).Hubungan secara formal
            dengan dicantumkannya pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat di simpulkan sebagai berikut:
1.      Rumusan pancasila sebagi dasar Negara republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV.
2.      Bahwa pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia.
3.      Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat di pisahkan juga kedudukanya sebagi suatu yang bereksistensi sendiri.
4.      Bahwa pancasila dengan demikian dapat di simpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental.
5.      Pancasila sebagai inti pembukaan UUD1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara republik Indonesia.
(b).Hubungan secara materil
            Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat pancasila baru pembukaan UUD 1945. Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum yang tertinggi, sumber hukum Indonesia adalah pancasila. Maka secara materil yang merupakan inti sari dari pokok kaidah Negara fundamental tidak lain adalah pancasila.

Sabtu, 15 Oktober 2011

Demokratisasi Sistem Ekonomi Indonesia


I. Defenisi Demokratisasi
              Sistem ekonomi yang demokratis adalah ekonomi kerakyatan. Kata kerakyatan terkandung dalam pancasila yaitu sila ke-4 yang artinya adalah demokrasi ala Indonesia. Ekonomi rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi kaum kecil, yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sector ekonomi yang berperan penting dalam perekonomian nasional.
            Demokrasi dalam bidang politik meliputi : adanya akuntabilitas, rotasi kekuasaan, rekrutmen politik yang terbuka, menikmati hak-hak dasar manusia, serta adanya pemilihan umum yang jujur, adil dan transparan. Sedangkan modernisasi dibidang ekonomi meliputi : adanya akuntabilitas, transfaransi, efisiensi, serta ekonomis dalam segala kegiatan perekonomian.

II. Pancasila Sebagai Landasan Demokratisasi di Indonesia
             Memang tidak salah jika menyebut bahwa demokrasi pancasila adalah demokrasi yang penuh dengan nuansa kekeluargaan. Namun begitu pasti tidak benar untuk berkesimpulan bahwa demokrasi pancasila yang bebas diinterpretasikan oleh dan hanya melayani untuk tetap dipahami, etnis atau kelompokyang tengah berkuasa. Secara sosiologis  agaknya sulit diletakkan bahwa sjauh pengalaman kita berpolitik, agama bukanya diperankan secara maksimal sebagai motor proses demokratisasi, baik dalam bidang politik, ekonomi maupun budaya. Sebaliknya dari pemilu kemilu dan dari kabinet ke kabinet terdapat indikasi yang cukup kuat bahwa agama malah terjatuh sebagai motor penggerak mobilisasi massa yang dengan acara anti demokrasi. Demokratisasi yang tengah terjadi di Indonesia saat ini cenderung mengarah terhadap apa yang banyak dipersepsikan, oleh kalangan pengamat politik adalah demokrasi yang tanpa label atau embel-embel.
            Pancasila  yang kaya dengan konsep dan nilai-nilai yang secara khas menjadi ciri bahkan jati diri bangsa Indonesia telah terdegradasi oleh nilai-nilai westerenisasi. Tidaklah salah jika pada masa Orde Baru pancasila begitu ditekankan, tetapi sangat disayangkan ketika itu penguasa menyalahgunakan konsep yang ada di pancasila bahkan menyalahkan entri poin yang termaktub didalamnya. Demokratisasi berkembang dengan sangat cepat dalam bangsa ini, hingga pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan kurang peka terhadap perubahan yang terjadi pada tataran grass root, sehingga nilai-nilai pancasila yang begitu mengakar mudah sekali hilang.
            Demokratisasi seakan-akan menjadi kebutuhan pokok yang sangat mendesak sekali pemenuhannya hingga pemerintah menelan mentah-mentah konsep-konsep yang ditawar kan di dalamnya. Demokratisasi pada bidang ekonomi memang tidak dapat dihindari, karena hal ini berkaitan dengan kekuatan asing (invisible hand) yang bermain didalamnya. Namun, sayangnya ketika demokratisasi hadir dan konsep itu berasal dari Negara-negara barat yang notabene Negara-negara kapitalis, ada kepentingan yang terselubung untuk merekontruksi kembali neokapitalisme sehingga sistem-sistem yang ada didalamnya lebih mengarah pada sistem kapital. Dimana yang kuat akan terus kuat dan yang lemah akan semakin tertindas. Seharusnya hal seperti itu tidak terjadi jika pemerintah (dalam hal ini memberikan kebijakan fiscal) mampu membendung dan tetap berpegang pada ideologi bangsa Indonesia yaitu pancasila.

III. Makna Deregulasi Dalam Demokrasi Ekonomi
Deregulasi dalam bidang ekonomi menyangkut tiga aspek :
            Aspek pertama deregulasi adalah untuk menyehatkan persaingan pasar dengan membuka kesempatan bagi pendatang baru untuk masuk pasar (investor asing) deregulasi disektor keuangan misalnya, telah semakin memudahkan pemodal asing untuk mendirikan bank campuran di Indonesia dengan meninggalkan asas resiprositas yang berlaku sebelumnya. Pembukaan pintu untuk masuk pasar itu termasuk tadi pasar yang dianggap “strategis” dan dicadangkan khusus pada sektor negara, contohnya adalah keikutsertaan pemodal swasta untuk memiliki dan mengoprasikan jalan tol, pembangkit tenaga listrik, maupun stasin pemancar radio dan televisi.
            Aspek kedua, adanya pengurangan campur tangan pemerintah dalam pengelolaan badan usaha, apakah dalam hal pengambilan keputusan mengenai jenis dan kwalitas barang serta jumlah produksi maupun tingkat harganya.
            Aspek ketiga, dalam batas-batas tertentu, pemerintah telah memulai merombak status hukum BUMN menjadi persero yang berdiri sendiri serta mengalihkan saham sebagian dari perusahaan negara kepada sektor swasta. Contoh yang terjadi misalnya, PT. KAI yang dulu menjadi BUMN yang dikelola oleh negara sekarang telah menjadi persero yang sahamnya sebagian telah dijual pada pihak swasta dan pengelolannya lebih berorientasi pada laba. Intergritas yang erat antara ekonomi nasional dengan ekonomi Internasional dapat digunakan untuk semakin memacu pembangunan nasional dengan memanfaatkan jalur keuangan, perdagangan, teknlogi maupun tenaga kerja terampil internasional. Sebaliknya, deregulasi memudahkan pelarian modal, tenaga kerja terampil dan wiraswasta keluar negeri jika ada gangguan pada stabilitas sosial-ekonomi yang menyebabkan iklim berusaha maupun balas jasa usaha didalam negeri kurang menarik dibandingkan dinegeri lain. Deregulasi sekaligus akan merubah sistem perancanaan pembangunan nasional. Dalam masa pemerintahan orde lama, perencanaan semakin mendekati sistem perencanaan yang kaku, seperti yang berlaku di Rusia ataupun di india. Perencanaan uang kaku itu bersifat komprehensif. Sistem perencanaan seperti itu menyeimbangkan penyediaan dan penggunaan faktor-faktor pruduksi nasional (yang dikuasai sektor maupu swasta), melalui alokasi investasi dan output yang dilakukan secara administrasi oleh negara. Prioritas tertinggi dalam dalam perencanaan adalah untuk membangun industri dasar yang dianggap sebagai industri strategis.
            Dalam masa pemerintahan orde baru, perencanaan ekonomi bersifat indikatif dan hanya mengatur alokasi investasi pemerintah. Alokas investasi pemerintah itu dilakukan oleh bappenas. Tujuan pokok perencana yang lebih merupakan pengendalian ekonomi makro. Konsistensi atau peserasian antar sektoral lebih diserahkan kepada mekanisme pasar. Dengan demikian, perencanaan dalam masa orde baru lebih realistis dan fleksibel terhadap perubahan kondisi ekonomi internal dan eksternal. Lebih fleksibel karena pemerintah tidak dapat memperkirakan dengan pasti berapa besarnya sumber-sumber keuangan yang tersedia untuk membelanjai keperluan investasinya. Tak seorangpun yang dapat memperkirakan secara pasti berapa besarnya penerimaan pajak perseroan migas dan bantuan serta pinjaman luar negeri, apakah dalam satu tahun anggaran tertentu apalagi dalam satu masa pelita. Perencanaan menjadi semakin sulit dilakukan dalam sistem keuangan dan perdagangan internasional yang berlaku sekarang ini yang penuh dengan ketidak pastian.
            Walaupan sudah meninggalkan sistem perencanaan yang kaku, namun pemerintah orde baru menjalankan kebijakan industrial yang melalui penyedian rente ekonomi secara langsung mempromosikan perusahaan atau cabang industri tertentu maupun industri manufaktur secara keseluruhan. Kebijakan industrial itu terutama menonjol pad boom migas.
            Pada hakikatnya, kebijakan industrial pemerintah merupakan perencanaan terselubung dan sekaligus merupakan intrumen retribusi pendapatan maupun kekayaan antar golongan masyarakat. Retribusi tersebut terjadi antara sektor ekonomi,antar daerah maupun secara fumgsional. Misalnya, kebijakan industrial pemerintah telah menyebabkan retribusi dari konsumen pada produsen, dari tenaga kerja pada pemilik modal, dari sektor pertanian pada sektor industri manufaktur, maupun dari suatu daerah kedaerah lainnya. Retribusi seperti itu menimbulkan konflik sosialkarena adanya perbedaan kepentingan ekonomi antar kelompok masyarakat. Konflik sosial semakin jiak ternyata rente tidak dapat menggunakannya bagi peningkatan kemajuan dan ketahanan ekonomi nasional jangka panjang.

IV. Peranan Pemerintah
            Hingga kini kita masih berkutat pada persoalan yang sama, yaitu kemiskinan. Di sana ada persoalan tidak cekatannya pakar-pakar ekonomi menanggapi masalah kemiskinan dan ekonomi rakyat di Indonesia terus saja menuju jurang kehancuran karena didesak peradaban global. Upaya untuk mengefektifkan mekanisme pasar tak cukup hanya dengan menyehatkan persaingan pasar. Selain itu diperlukan ketertiban pasar, transparansi serta akuntabilitas mekanismenya. Hanya dengan adanya ketertiban mekanisme dan kesehatan persaingan pasar yang seperti ini pasar menjadi efisien dan berkeadilan sehingga kebijakan yang pro pertumbuhan dapat diselaraskan dengan kebijakan yang pro pemerataan. Mekanisme pasar yang transparan dan akuntabel itu menjamin kebenaran informasi pasar. Informasi yang benar dan dapat diperoleh dengan murah akan menurunkan biaya transaksi sehingga meningkatkan efisiensi pasar. Informasi yang benar sekaligus menjamin adanya keadilan dalam transaksi pasar. Label mengenai kandungan serat tekstil maupun makanan olahan merupakan contoh dari aturan hokum yang mengatur transfaransi dan akuntabilitas pasar.
            Tugas pokok pemerintah dalam perekonomian adalah untuk memilihara transparansi dan akuntabilitas mekanisme pasar serta kesehatan persaingan pasar. Menurut bahasa UUD 1945, pengaturan transparansi mekanisme serta pengadilan persaingan pasar dilakukan paemerintah agar mengacu pada peningkatan efisiensi untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Menurut paradigma Struktur-Conduct-Performance dalam teori ekonomi mikro dan teori ekonomi industri, persaigan pasar yang sehat dapat mencegah agar golongan ekonomi kuat (BUMN, perusahan swasta dan koperasi) tidak menggunakan kekuatan pasarnya yang merugikan kepentingan umum ataupun kepentingan masyarakat luas (Ferguson dalam Anwar Nasution, 1994). Pengendalian pemerintah untuk menyehatkan persaingan pasar diperlukan karena model persaimgan pasar sempurna hanya ada dalam buku pelajaran. Dalam model tersebut, komoditi yang diperjualbelikan dipasar bersifat homogen, sedangkan volume pembelian dan penjualan oleh individu pelaku ekonomi merupakan suatu fraksi kecil dari transaksi pasar dan biaya transaksi pasar sama dengan nol, antara lain karena semua pelaku ekonomi mempunyai akses pada informasi yang sama tanpa biaya.
            Dalam dunia nyata, persaingan pasar tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu dapat bersumber apakah karena pasarnya yang belum ada, masih haris diciptakan ataupun karena kekurangmampuan mekanisme pasar untuk menyelesaikan masalahnya (market failure). Sebagaimana telah diuraikan diatas, pasar tidak mampu mengatasi maslah eksternalitas dalam pengadaan dan distribusi publik goods. Selain itu, private goods yang diperjualbelikan dipasar tidaklah homogen. Dalam kenyataan, informasi pasar hanya dapat diperoleh dengan menguluarkan biaya yang tidak sedikit. Karena tidak semua orang memiliki jiwa kewirausahaan, memiliki akses pada sumber alam dan teknologi yang sama, maupun karena adanya persyaratan modal investasi dan skala ekonomi yang sangat besar, munculah persaingan oligopoli dan monopoli. Kepada usaha yang memiliki struktur ongkos produksi yang menurun dalam jangka panjang. Artinya, biaya pruduksi semakin menurun dengan semakin besarnya jumlah produksi.  

Definisi dan Klasifikasi Kebijakan Publik


  •  Edward III dan Sharkansky menyatakan bahwa kebijakan publik adalah apa yang dikatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan negara itu berupa sasaran atau tujuan dari berbagai program pemerintahan. Edward III dan Sharkansky selanjutnya mengemukakan bahwa kebijakan itu dapat ditetapkan secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, atau dalam bentuk pidato pejabat pemerintah.
  •  Amir Santoso mengemukakan pandangannya mengenai Kebijakan Publik yakni :  Pertama adalah pendapat para ahli yang menyamakan kebijaksanaan publik dengan tindakan-tindakan pemerintah. Mereka cenderung untuk menganggap bahwa semua tindakan pemerintah dapat disebut sebagai kebijaksanaan publik. Kedua adalah pendapat dari para ahli yang memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan kebijaksanaan.
  • Dye sebagai apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau sesuatu, maka harus ada tujuannya dan kebijakan publik atau kebijakan negara itu harus meliputi semua tindakan pemerintah. Dengan demikian, kebijakan publik bukan semata-mata merupakan pernyataan atau keinginan pemerintah ataupun pejabat pemerintah saja
  • Fauzi Ismail, dkk dalam bukunya menyatakan bahwa kebijakan publik adalah bentuk menyatu dari ruh negara, dan kebijakan publik adalah bentuk konkret dari proses persentuhan negara dengan rakyatnya. Kebijakan publik yang transparan dan partisipatif akan menghasilkan pemerintahan yang baik. Paradigma kebijakan publik yang kaku dan tidak responsif akan menghasilkan wajah negara yang kaku dan tidak responsif. Demikian pula sebaliknya, paradigma kebijakan publik yang luwes dan responsif akan menghasilkan wajah negara yang luwes dan responsif pula.
  • Putra Fadhilah dalam salah satu bukunya mengatakan bahwa sudah saatnya wacana kebijakan publik terlepas dari anggapan yang selama ini masih menancap sebagai “ilmunya penguasa”. Kebijakan publik sekarang harus menjadi “ilmunya seluruh elemen bangsa”. (keluar dari satu)
  • Randall B. Ripley menganjurkan agar kebijakan publik dilihat sebagai suatu proses dan melihat proses tersebut dalam suatu model sederhana untuk dapat memahami konstelasi antar aktor dan interaksi yang terjadi di dalamnya.
  • Harold Laswell dan Abraham Kaplan, kebijakan publik hendaknya berisi tujuan, nilai-nilai dan praktika-praktika sosial yang ada dalam masyarakat.  
  • Carl Friedrich, kebijakan publik adalah suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu. 
  • William N. Dunn merumuskan kebijaksanaan publik sebagai berikut : Kebijaksanaan Publik (Public Policy) adalah pedoman yang berisi nilai-nilai dan norma-norma yang mempunyai kewenangan untuk mendukung tindakan-tindakan pemerintah dalam wilayah yurisdiksinya.
  • Parker, salah seorang ahli analisis kebijaksanaan publik menyebutkan bahwa : Kebijaksanaan negara itu adlah suatu tujuan tetentu atau serangkaian asas tertentu atau tindakan yang dilaksanakan oleh pemerintah pada suatu waktu tertentu dalam kaitannya dengan sesuatu subyek atau sebagai respon terhadap suatu keadan yang krisis.
  • Nakamura dan Smallwood mengemukakan pendapat bahwa : Kebijakanaan negara adalah serentetan instruksi/pemerintah dari para pembuat kebijaksanaan yang ditujukan kepada para pelaksana kebijaksanaan yang menjelaskan tujuan-tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut.

Rabu, 12 Oktober 2011

Demokrasi Pancasila


A.     Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pancasila yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang membina persatuan Indonesia, dan yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Singkatnya demokrasi pancasila ialah kerakyatan yang berdasarkan dan dijiwai oleh keempat silanya.
            Demokrasi Pancasila pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang tercermin dalam kemerdekaan, persamaan dan keterbukaan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

B. Tujuan Demokrasi Pancasila       
            Demokrasi Pancasila pada dasarnya memiliki tujuan yang sama dengan tujuan bangsa Indonesia. Tujuan itu adalah membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila. Dengan kata lain tujuan pelaksanaan demokrasi di Negara Indonesia adalah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
            Untuk dapat mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat, harus ada tertib hukum. Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Oleh karena itu, segala kekuasaan pemerintah didasarkan pada undang-undang  sehingga rakyat dan pemerintah harus tunduk pada hukum yang berlaku dalam Negara. Hukum digunakan sebagai dasar untuk mengatur kegidupan bangsa di dalam Negara.

C. Asas-asas Demokrasi Pancasila
            Asas Demokrasi Pancasila terdapat di dalam sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Artinya, rakyatlah yan menjalankan kekuasaannya melaui sistem perwakilan dan putusan diambil dengan jalan musyawarah yang penuh tanggung jawab kepada Tuhan dan rakyatnya. Disampnig itu Demokrasi Pancasila juga berasaskan dan mengandung semangat sperti uraian berikut :
·         Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang berdasarkan pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, di Negara Indonesia tidak boleh ada paham yang meniadakan Tuhan (ateisme) serta tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang menentang Ketuhanan.
·         Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu kerakyatan yang berbudi pekerti dan memegang cita-cita rakyat yang luhur.
·         Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang menuntut adanya persatuan bangsa dan tanah air di seluruh tumpah darah Indonesia sehingga bangsa dan tanah air Indonesia benar-benar merupakan salah satu kebulatan yang kuat dan tidak terpisahkan dari sabang sampai merauke.
·         Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang menuntut agar setiap warga Negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, kebudayaan, dan pertahanan keamanan.
·         Demokrasi Pancasila adalah suatu system pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat.

D. Demokrasi Pancasila dalam Undang-Undang Dasar 1945
            Demokrasi Pancasila bukan demokrasi yang berdasarkan kekuasaan mayoritas karena tidak satu glongan pun yang boleh semaunya mempertahankan atau memaksakan pendirinannya sendiri. Jadi jelaslah tidak ada tempat untuk diktator mayoritas atau tirani minoritas.
            Dengan demikian, jelaslah pula bahwa suatu keputusan tidak harus berdasarkan kemenangan jumlah suara, tidak ditentukan oleh kekuatan yang lebih besar. Yang di utamakan adalah hikmat kebijaksanaan, penalaran, dan pikiran yang terang, atau kebulatan yang didasarkan pada kata sepakat atau mufakat.
            Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas telah mengatur sistem pemerintahan Negara yang berdasarkan Demokrasi Pancasila. Hal itu tampak jelas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 tentang sistem pemerintahan Negara yang dikenal dengan sebutan tujuh kunci pokok sebagai berikut :
·         Pertama, Indonesia ialah Negara yang berdasarkan hukum
·         Kedua, system pemerintahan Indonesia di dasarkan pada system konstitusional atau hukum dasar.
·         Ketiga ,kekuasaan tertinggi terletak di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
·         Keempat, presiden adalah penyelenggara tertinggi pemerintahan Negara di bawah majelis.
·         Kelima, presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
·         Keenam, menteri Negara ialah pembantu presiden .
·         Ketujuh, kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas.

Berdasarkan penjelasan UUD 1945 ini, jelaslah bahwa system ketatanegaraan  Indonesia, khususnya dalam mengatur kekuasaan Negara, sangat berbeda dari system Negara mana pun, baik dalam struktur pemegang atau pelaksana kekuasaan maupun dalam ketentuan bagaimana kekuasaan itu dilaksanakan.