Cari Blog Ini

Jumat, 25 November 2011

Kelompok Kepentingan

Gabriel Almond membagi kelompok kepentingan menjadi 4 jenis, yaitu: 

1. Non Asosiasional. Anggotanya berasal dari faktor keturunan. Tidak ada unsur memilih untuk menjadi anggota kelompok ini. Kelompok kepentingan ini biasanya bersifat laten, dan muncul bila ada kepentingan khusus. Contoh: Organisasi-organisasi yang terkait dengan Suku, agama, golongan bangsawan, marga, dll.

2. Institusional. Anggotanya terkait dengan kepentingan ekonomi, atau biasanya terkait dengan pekerjaan. Misalnya KORPRI, PGRI, SBSI, IKADIN atau pekerjaan lain. TNI dan Polri juga sering dimasukkan dalam kelompok kepentingan ini. 

3. Asosiasional. Anggotanya masuk secara sukarela. Biasanya bertindak sesuai dengan kepentingan anggotanya. Misalnya, Ikatan Motor Besar Indonesia, Rotary Club, Kelompok Pencinta Clubbing, Perguruan Bela Diri, dan lain-lain. 

4. Anomik. Kelompok yang tidak tentu. Muncul dan menghilangnya anggotanya tidak tentu. Contoh: kerusuhan, demonstrasi, mogok, termasuk walk outnya anggota DPR dari sidang. 

Dalam berbagai pembahasan lain, Kelompok anomik seringkali juga dimasukkan dalam ketiga kelompok kepentingan yang lain. Untuk kepentingan perbandingan politik sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan ada atau tidaknya kelompok kepentingan, karena pasti selalu ada, meski bersifat laten. Tetapi bagaimana membedakan satu kelompok dengan yang lain itulah yang perlu diperhatikan. Juga bagaimana membedakan kepentingan yang terkait dengan proses politik atau yang hanya bersifat sosial. 

Jean Blondel lebih suka memperhatikan kelompok kepentingan menurut kepentingannya itu sendiri, bukan dari anggota yang membentuk kelompok tersebut. Untuk itu ia membagi kelompok kepentingan dengan suatu spectrum dari yang bersifat komunal hingga yang bersifat asosiasional. Diantara ada 4 macam kelompok kepentingan yaitu: 

1. Customary. Kelompok ini terbentuk tidk untuk tujuan tertentu, tetapi labih merupakan hasil dari system sosial yang ada. Biasanya berupa kelompok kesukuan, kasta, kelompok etnis dan lain-lain. 

2. Institusional. Kelompok ini biasatny terbentuk bukan untuk tujuan politik tetapi secara tidak langsung terseret ke dalamnya. Contohnya adalah kelompok gereja (dan keagamaan lain), perusahaan-perusahaan, serikat dagang dan perguruan tinggi. Kelompok ini juga mencakup militer dan birokrasi. 

3. Protektif. Kelompok ini terkadang disebut sebagai kelompok fungsional. Kelompok ini diorganisasikan segara formal dan bertujuan untuk melindungi kepentingan materi dari anggota kelompoknya. Kelompok inilah yang pertama muncul bila kita berbicara tenteng kelompok kepentingan. Anggotanya berkisar dari ahli fisika, hinga kelompok-kelompok dosen. Mereka memastikan bahwa segala kebutuhan anggotanya akan terpenuhi oleh system politik yang dibangun oleh pemerintah . 

4. Promosional. Kelompok ini Terkadang disebut sebagai kelompok kampanye. Mereka membentuk kelompok untuk mengenalkan dan memasyarakatkan ide-ide baru, identitas, nilai-nilai atau bahkan kebijakan. Contohnya adalah kelompok pro (atau kontra) aborsi, kelompok anti pornografi dan kelompok pelestarian lingkungan. 

Rabu, 16 November 2011

Etika Birokrasi Dibentuk


            Terbentuknya Etika Birokrasi tidak terlepas dari kondisi yang ada di dalam masyarakat yang bersangkutan, sesuai dengan aturan, norma, kebiasaan atau budaya di tengah-tengah masyarakat dalam suatu komunitas tertentu. Nilai-nilai yang ada dan berkembang di dalam masyarakat mewarnai sikap dan perilaku yang nantinya dipandang etis atau tidak etis dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan yang merupakan bagian dari fungsi aparat birokrasi itu sendiri.

            Di negara kita yang masih kental budaya paternalistik atau tunduk dan taat kepada Bapak atau pemimpin pemerintahan yang juga merupakan pemimpin birokrasi, sehingga sangat sulit bagi masyarakat untuk menegur para aparat Birokrasi bahwa yang dilakukannya itu tidak etis atau tidak bermoral, mereka lebih banyak diam dan malah manut saja melihat perilaku yang adan dalam jajaran aparat birokrasi.

            Dalam kondisi seperti di atas, inisiatif penetapan Etika bagi aparat Birokrasi atau penyelenggara pemerintahan hampir sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Dimana pemerintah atau organisasi yang disebut birokrasi merasa paling berkuasa dan merasa dialah yang mempunyai kewengan untuk menentukan sesuatu itu etis atau tidak bagi dirinya menurut versi atau pandangannya sendiri, tanpa mempedulikan apa yang aturan main di dalam masyarakat. Permasalahan ini sangat rumit karena Etika Birokrasi cenderung diseragamkan melalui peraturan Kepegawaian yang telah diatur dari Birokrasi tingkat atas atau pemerintah pusat, sementara dalam pelaksanaan tugasnya dia berada di tengah-tengah masyarakat, yang jadi pertanyaan sekarang apakah yang dikatakan Etis menurut peraturan kepegawaian yang mengetur Aparat Birokrasi dapat dapat dikatakan Etis pula dalam masyarakat ataupun sebaliknya.

            Menurut Drs. Haryanto,MA dalam makalahnya mengatakan bahwa : Adalah sulit untuk menyetujui atau tidak mengenai perlunya Etika tersebut diundangkan secara formal. Etika sebagaimana telah dikatakan sebelumnya sangat terkait dengan moralitas yang mana di dalamnya memiliki pertimbangan-pertimbangan yang jauh lebih tinggi tentang apa yang disebut sebagai ‘kebenaran dan ketidakbenaran’ dan ‘kepantasan dan ketidakpantasan’. 

            Dalam menyikapi pelaksanaan Etika Birokrasi di Indonesia sering dikaitkan dengan Etika Pegawai Negeri yang telah diformalkan lewat ketentuan dan peraturan Kepegawaian di negara kita, sehingga terkadang tidak menyentuh permasalahan Etika dalam masyarakat yang lebih jauh lagi disebut moral. Di sini tidak akan dipermasalahkan Etika Birokrasi itu diformalkan atau tidak tetapi yang terpenting adalah bagaimana penerapannya serta sangsi yang jelas dan tegas, ini semua mambutuhkan kemauan baik dari Aparat Birokrasi itu sendiri untuk mentaatinya.

            Pelaksanaan Etika Birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sebagaimana telah disinggung di atas perlu diperhatikan perihal sangsi yang menyertainya, karena Etika pada umumnya tidak ada sangsi fisik atau hukuman tetapi berupa sangsi social dalam masyarakt, seperti dikucilkan, dihujat dan yang paling keras disingkirkan dari lingkukgan masyarakat tersebut, sementara bagi Aparat Birokrasi sangat sulit, karena masyarakat enggan dan sungkan (budaya Patron yang melekat).

            Begitu rumit dan kompleksnya permasalahan pemerintahan dewasa ini membuat para aparat birokrasi mudah tergelincir atau terjerumus kedadalam perilaku yang menyimpang belum lagi karena tuntutan atau kebutuhan hidupnya sendiri, untuk itu perlu adanya penegasan payung hukum atau norma aturan yang perlu disepakati bersama untuk dilakukan dan diayomi dengan aturan hukum yang jelas dan sanksi yang tegas bagi siapa saja pelanggarnya tanpa pandang bulu di dalam jajaran Birokrasi di Indonesia, seiring dengan itu oleh Paul H. Douglas dalam bukunya “Ethics in Government” yang dikutip oleh Drs. Haryanto, MA, tentang tindakan-tindakan yang hendaknya dihindari oleh seorang pejabat pemerintah yang juga merupakan aparat Birokrasi, yaitu : 
 
1. Ikut serta dalam transaksi bisnis pribadi atau perusahaan swasta untuk keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan jabata kedinasan.
2. Menerima segala sesuatu hadiah dari pihak swsta pada saat ia melaksanakan transaksi untuk kepentinagn dinas.
3. Membicarakan masa depan peluang kerja diluar instansi pada saat it berada dalam tugas-tugas sebagai pejabat pemerintah.
4. Membocornakan informasi komersial atau ekonomis yang bersifat rahasia kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
5. Terlalu erat berurusan dengan orang-orang diluar instansi pemerintah yang dalam menjalankan bisnis pokoknya tergantung dari izin pemerintah.

            Dengan demikian jelas bahwa Etika Birokrasi sangat terkait dengan perilaku dan tindakan oleh aparat birokrasi tersebut dalam melaksanakan fungsi dan kerjanya, apakah ia menyimpang dari aturan dan ketentuan atau tidak, untuk itu perlu aturan yang tegas dan nyata, sebab berbicara tentang Etika biasanya tidak tertulis dan sangsinya berupa sangsi social yang situasional dan kondisional tergantung tradisi dan kebiasaan masyarakat tersebut.

            Untuk itu kami mencoba merekomendasikan mengenai Kode Etik Birokrasi mengacu kepada ketentuan Peraturan kepegawaian bagi Pegawai Negeri di Indonesia yang notabenen merupakan Aparat Birokrasi itu sendiri.

Alasan Pentingnya Etika Dalam Birokrasi

            Ketika kenyataan yang kita inginkan jauh dari harapakan kita, maka pasti akan timbul kekecewaan, begitulah yang terjadi ketiga kita mengharapkan agar para aparatur Birokrasi bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab, kejujuran dan keadilan dijunjung, sementara yang kenyataan yang terjadi mereka sama sekali tidak bermoral atau beretika, maka disitulah kita mengharapkan adanya aturan yang dapat ditegakkan yang menjadi norma atau rambu-rambu dalam melaksanakan tugasnya. Sesuatu yang kita inginkan itu adalah Etika yang yang perlu diperhatikan oleh aparat Birokrasi tadi.

           Ada beberapa alasan mengapa Etika Birokrasi penting diperhatikan dalam pengembangan pemerintahan yang efisien, tanggap dan akuntabel, menurut Agus Dwiyanto, bahwa :

·         pertama 

masalah – masalah yang dihadapi oleh birokrasi pemerintah dimasa mendatang akan semakin kompleks. Modernitas masyarakat yang semakin meningkat telah melahirkaan berbagai masalah – masalah publik yang semakin banyak dan komplek dan harus diselesaikan oleh birokrasi pemerintah. Dalam memecahkan masalh yang berkembang birokrasi seringkali tidak dihadapkan pada pilihan – pilihan yang jelas seperti baik dan buruk. Para pejabat birokrasi seringkali tidak dihadapkan pada pilihan yang sulit, antara baik dan baik, yang masing – masing memiliki implikasi yang saling berbenturan satu sama lain.

            Dalam kasus pembebasan tanah, misalnya pilihan yang dihadapi oleh para pejabat birokrasi seringkaali bersifat dikotomis dan dilematis. Mereka harus memilih antara memperjuangkan program pemerintah dan memperhatikan kepentingan masyarakatnya. Masalah – masalah yang ada dalam “grey area “seperti ini akan menjadi semakin banyak dan kompleks seiring dengan meningkatnya modernitas masyarakat. Pengembangan etika birokrasi mungkin bisa fungsional terutama dalam memberi “ policy guidance” kepada para pejabat birokrat untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya.

·         Kedua
 
keberhasilan pembangunan yang telah meningkatkan dinamika dan kecepatan perubahan dalam lingkungan birokrasi. Dinamika yang terjadi dalam lingkungan tentunya menuntut kemampuan birokrasi untuk melakukan adjustments agar tetap tanggap terhadap perubahan yang terjadi dalam lingkungannya. Kemampuan untuk bisa melakukan adjustment itu menuntut discretionary power yang besar. Penggunaan kekuasaan direksi ini hanya akan dapat dilakukan dengan baik kalau birokrasi memiliki kesadaran dan pemahaman yang tinggi mengenai besarnya kekuasaan yang dimiliki dan implikasi dari penggunaan kekuasaan itu bagi kepentingan masyarakatnya. Kesadaran dan pemahaman yang tinggi mengenai kekuasaan dan implikasi penggunaan kekuasaan itu hanya dapat dilakukan melalui pengembangan etika birokrasi.

            Walaupun pengembangan etika birokrasi sangat penting bagi pengembangan birokrasi namun belum banyak usaha dilakukan untuk mengembangkannya. Sejauh ini baru lembaga peradilan dan kesehatan yang telah maju dalam pengembangan etika ,seperti terefleksikan dalam etika kedokteran dan peradilan. Etika ini bisa jadi salah satu sumber tuntunan bagi para professional dalam pelaksanaan pekerjaan mereka. Pengembangan etika birokrasi ini tentunya menjadi satu tantangan bagi para sarjana dan praktisi administrasi publik dan semua pihak yang menginginkan perbaikan kualitas birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia. 

            Dari alasan yang dikemukakan di atas ada sedikit gambaran bagi kita mengapa Etika Birokrasi menjadi suatu tuntutan yang harus sesegera mungkin dilakukan sekarang ini, hal tersebut sangat terkait dengan tuntutan tugas dari aparat birokrasi tiu sendiri yang seiring dengan semakin komplesnya permasalahan yang ada dalam masyarakat dan seiring dengan fungsi pelayanan dari Birokrat itu sendiri agar dapat diterima dan dipercaya oleh masyarakat yang dilayani, diatur dan diberdayakan.

            Untuk itu para Birokrat harus merubah sikap perilaku agar dapat dikatakan lebih beretika atau bermoral di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dengan demikian harus ada aturan main yang jelas dan tegas yang perlu ditaati yang menjadi landasan dalam bertindak dan berperilaku di tengah-tengah masyarakat.

Kamis, 20 Oktober 2011

Sejarah sistem pemerintahan Indonesia


            Perkembangan ketatanegaraan Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode, sejak masa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi.
            Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.  Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah / lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
·      Tahun 1945 - 1949
            Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD 45 antara lain:
a)      Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis Besar Haluan Negara yang merupakan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
b)     Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP - KNIP.

·      Periode 1949-1950
Lama periode                    : 27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950
Bentuk Negara                  : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan      : Republik Semu (Quasi Parlementer)
Sistem Pemerintahan      : Parlementer
Konstitusi                          : Konstitusi RIS
Presiden & Wapres        : Ir.Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
       Pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 September 1949 dikota Den Hagg, (Belanda) diadakan konferensi Meja Bundar (KMB). Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin olah Van Harseveen. Adapun tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).
       Salah satu keputusan pokok Konfrensi Meja Bundar ialah bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan RIS di Amesterdam. Bila kita tinjau isinya, konstitusi itu jauh menyimpang dari cita - cita Indonesia yang berideologi pancasila dan ber UUD 1945 karena :
1.      Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalisme) yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan (pasal 1dan 2, Konstitusi RIS).
2.      Konstitusi RIS menentukan suatu bentuk negara yang liberalistis atau pemerintahan berdasarkan demokrasi parlementer, dimana menteri-menterinya bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen (pasal 118, ayat 2 Konstitusi RIS).
3.      Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa atau semangat pembukaan UUD proklamasi sebagai penjelasan resmi proklamasi kemerdekaan negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 merupakan Decleration of independence bangsa Indonesia, kata tap MPR no. XX / MPRS / 1996). Termasuk pula dalam pemyimpangan mukadimah ini adalah perubahan kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah yang kemudian yang membuka jalan bagi penafsiran pancasila secara bebas dan sesuka hati hingga menjadi sumber segala penyelewengan didalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

·      Periode 1950 - 1959
Lama periode                    : 15 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Bentuk Negara                  : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan      : Republik
Sistem Pemerintahan      : Parlementer
Konstitusi                          : UUDS 1950
Presiden & Wapres         : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
            UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.  UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang - Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke - 3 Rapat ke - 71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan  sementara,  karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut - larut. Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat, pendapat - pendapat untuk kembali kepada UUD  45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD 45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini, Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses yang ternyata merupkan akhir dari upaya penyusunan UUD.
            Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka. Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :
1.      Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
2.      Pembubaran Konstituante
3.      Pembentukan MPRS dan DPAS

·      Periode 1959 - 1966 (Orde Lama)
Lama periode                    : 5 Juli 1959 - 22 Februari 1966
Bentuk Negara                  : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan      : Republik
Sistem Pemerintahan      : Presidensial
Konstitusi                          : UUD 1945
Presiden & Wapres          : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
            Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang - undang dasar, menggantikan Undang - Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
            Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
1.      Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR / DPR dan MA serta Wakil   Ketua DPA menjadi Menteri Negara
2.      MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
3.      Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia

·      Periode 1966 - 1998 (Orde Baru)
Lama periode                    : 22 Februari 1966 - 21 Mei 1998
Bentuk Negara                  : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan      : Republik
Sistem Pemerintahan      : Presidensial
Konstitusi                          : UUD 1945
Presiden & Wapres         
o  Soeharto (22 Februari 1966 - 27 Maret 1968)
o  Soeharto (27 Maret 1968 - 24 Maret 1973)
o  Soeharto & Adam Malik (24 Maret 1973 - 23 Maret 1978)
o  Soeharto & Hamengkubuwono IX (23 Maret 1978 - 11 Maret 1983)
o  Soeharto & Try Sutrisno (11 Maret 1983 - 11 Maret 1988)
o  Soeharto & Umar Wirahadikusumah (11 Maret 1988 - 11 Maret 1993)
o  Soeharto & Soedharmono (11 Maret 1993 - 10 Maret 1998)
o  Soeharto & BJ Habiebie (10 Maret 1998 - 21 Mei 1998)
            Pada masa Orde Baru (1966 -1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat / private debt dijadikan beban rakyat Indonesia / public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancurkan hutan dan sumber daya alam kita.
            Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat sakral, diantaranya melalui sejumlah peraturan:
1.      Ketetapan MPR Nomor I / MPR / 1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
2.      Ketetapan MPR Nomor IV / MPR / 1983 tentang Referendum yang antara lain      menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
3.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan   pelaksanaan TAP MPR Nomor IV / MPR / 1983.

·      Periode 1998 - sekarang
Lama periode                    : 21 Mei 1998 - sekarang
Bentuk Negara                  : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan      : Republik
Sistem Pemerintahan      : Presidensial
Konstitusi                          : UUD 1945
Presiden & Wapres         
o  B.J Habiebie (21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999)
o  Abdurrahman Wahid & Megawati Soekarnoputri (20 Oktober 1999 - 23 Juli 2001)
o  Megawati Soekarnoputri & Hamzah Haz (23 Juli 2001 - 20 Oktober 2004)
o  Susilo Bambang Yudhoyono & Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2004 - 20 Oktober 2009)
o  Susilo Bambang Yudhoyono & Boediono (20 Oktober 2009 - 2014)
            Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu luwes (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal - hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Pengelompokkan sistem pemerintahan
1.   Sistem pemerintahan Presidensial
            Merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
            Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial:
o  Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
o  Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
o  Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
o  Eksekutif dipilih melalui pemilu.

2.   Sistem pemerintahan Parlementer
            Merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia. Contoh Negara : Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
            Ciri-ciri sistem pemerintahan Parlementer :
o  Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
o  Adanya tanggungjawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
o  Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.

3.   Sistem pemerintahan Campuran
            Dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan sistem pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Contoh Negara : Perancis.

Sistem Pemerintahan Indonesia
            Berdasarkan penjelasan UUD 45, Indonesia menganut sistem Presidensial. Tapi dalam praktiknya banyak elemen - elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer. Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia yaitu :
o  Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan Dewan Perwakilan Rakyat.
o  Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
o  Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sedangkan kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia yaitu :
o  Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
o  Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
o  Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
o  Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUD 45 sebelum diamandemen:
o  Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
o  Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembuat Undang - undang.
o  Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
o  Dewan Pertimbangan Agung sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
o  Mahkamah Agung sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
o  Badan Pemeriksa Keuangan pengaudit keuangan.
Sistem Pemerintahan Indonesia setelah amandemen (1999 - 2002)
o  Majelius Permusyawaratan Rakyat bukan lembaga tertinggi lagi.
o  Komposisi Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih oleh rakyat.
o  Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
o  Presiden tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.