Cari Blog Ini

Jumat, 21 Desember 2012

Konsep Pemerintahan

ilmu pemerintahan merupakan suatu proses pemenuhan dan perlindungan kebutuhan dan kepentingan manusia dan masyarakat. Semua badan atau organisasi yang berfungsi memenuhi dan melindungi kebutuhan dan kepentingan manusia dan masyarakat disebut pemerintah (Ndraha, 2005:36).
lmu pemerintahan adalah suatu ilmu atau seni. Dikatakan sebagai seni karena ada berapa banyak pemimpin pemerintahan yang tanpa pendidikan pemerintahan, mampu berkiat serta dengan kharismatik menjalankan roda pemerintahan (Syafiie. 2005:20).
Suryaningrat (1987:2) menyatakan bahwa pemerintah adalah perbuatan atau cara / urusan pemerintah, pemerintah yang adil dalam pemerintahan yang demografi. Sedangkan pemerintahan adalah sekelompok individu yang mempunyai dan melaksanakan kekuasaan atau dengan kata lain, pemerintah adalah sekelompok individu yang mempunyai dan melaksanakan wewenang yang syah dan melindungi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui perubahan dan keputusan.
Kemudian ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana melaksanakan koordinasi dan kemampuan memimpin bidang legislatif, bidang eksekutif dan bidang yudikatif (Syafiie. 2005:21).
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga / dinas pemerintahan umum itu berfungsi baik secara internal maupun secara eksternal terhadap para warganya. Menurut Brasz (dalam Safiie. 2005:21).
Dalam ilmu pemerintah, pemerintah juga merupakan kegiatan lembaga public dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara, dan menjalankan pemerintahan disebut pemerintah, secara umum tugas-tugas pokok pemerintah antara lain sebagai berikut : 
  1. Menjamin keamanan Negara dari segala kemungkinan serangan dari luar dan menjaga agar tidak terjadi pembrontakan didalam yang dapat mengulingkan pemerintahan yang sah melalui cara-cara kekerasan. 
  2. Memelihara ketertiban dengan mencegah terjadinya keributan antar masyarakat, menjamin perubahan aparatur yang terjadi dalam masyarakat dapat berlangsung secara damai. 
  3. Peraturan yang adil kepada setiap warga masyarakat tanpa membedakan status apapun yang melatarbelakangi keadaan mereka. 
  4. Melakukan pelayanan umum dengan memberikan dalam bidang-bidang yang tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga non pemerintah, atau akan lebih baik jika dikerjakan oleh pemerintah.
  5. Melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. 
  6. Menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas. 
  7. Menerapakan kebijakan untuk memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup. (Rasyid. 1997:13).
Adapun fungsi yang harus dijalankan oleh pemerintah adalah sebagai berikut :
  1. Fungsi pengaturan yang dijalankan oleh MPR, Presiden, DPR dan MPR membuat dan merubah UUD, membuat ketetapan-ketetapan MPR dan keputusan-keputusan MPR, Presiden bersama-sama dengan DPR membuat Undang-undang, sementara Presiden sendiri dapat membuat peraturan pemerintah, peraturan pemerintah pengganti Undang-undang yang kedudukanya setara dengan Undang-undang tetapi harus mendapat persetujuan DPR pada sidang mempunyai hak untuk membuat keputusan presiden dan instruksi presiden. 
  2. Fungsi pemberdayaan yang dilakukan oleh pihak eksekutif / presiden. Lembaga ini sebagai pemegang wewenang untuk melaksanakan kebijaksanaan yang ada dapat langsung mendorong perdayaan masyarakat. Meskipun demikian fungsi yang dilakukan pemerintah ini juga melibatkan MPR, terutama sekali melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ada didalam GBHN dan ketetapan-ketetapan lainya. 
  3. Fungsi pelayanan sebagaimana halnya dengan fungsi pemberdayaan, lebih banyak dilakukan oleh lembaga eksekutif / presiden. Hal ini dikarenakan lembaga ini secara langsung berhadapan dengan masyarakat dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diimplementasikan. (Rasyid. 1992:14).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar