Cari Blog Ini

Sabtu, 22 Desember 2012

Kebijakan Pemerintah


A. Pengertian Kebijakan Pemerintahan
Kebijakan berbeda dengan kebijaksanaan, karena kebijakan adalah apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat, sedangkan kebijaksanaan adalah bagaimana penyelengaraan oleh berbagai pejabat daerah. Kebijakan ini sangat penting untuk mengatasi keadaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, karena masyarakat bukan hanya menilai apa yang dilakasanakan oleh pemerintah saja tetapi apa saja yng dilaksanakan pemerintah. Jadi kebijakan pemerintah dapat menciptakan situasi dan dapat pula diciptakan oleh situasi. (Inu Kencana, Pengantar Ilmu Pemerintahan, hal.145-146).

     B.     Model Kebijakan Pemerintah
Membuat kebijakan pemerintah ini merupakan studi tentang proses pembuatan keputusan, karena bukankah kebijakan pemerintah (public policy) itu merupakan pengambilan keputusan (decision making) dan pengambilan kebijakan (policy making), yaitu memilih dan menilai informasi yang ada untuk memecahkan masalah. Tugas intelektual dalam persoalan tersebut diatas, yaitu penjelasan tujuan, penguraian kecendrungan, penganalisaan keadaan, proyeksi pengembangan masa depan dan penelitian, serta penilaian dan pemilihan kemungkinan. Model yang digunakan dalam pembuatan kebijakan pemerintah ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
  • Model Elit, yaitu pembentuk kebijakan pemerintah  hanya berada pada sebagian kelompoki orang-orang tertentu yang sedang berkuasa. Walaupun pada kenyataannya mereka sebagai preferensi dari nilai-nilai elit tertentu tetapi mereka masih saja berdalih merefleksikan tuntutan-tuntutan rakyat banyak. Oleh karena itu mereka cendrung mengendalikan dengan kontinyu, dengan perubahan-perubahan hanya bersifat tambal sulam. Masyarakat banyak dibuat sedemikian rupa tetap miskin informasi.
  • Model Kelompok, berlainan dengan model elit yang dikuasai oleh kelompok tertentu yang berkuasa, maka pada model ini terdapat beberapa kelompok kepentingan (interest group) yang saling berebutan mencari posisi dominan. Jadi dengan demikian model ini merupakan interaksi antar kelompok dan merupakan fakta sentral dari politik serta pembuatan kebijakan permerintah. Antar kelompok berjuang mempengaruhi pembentukan kebijakan pemerintah, bisa membentuk koalisi mayoritas, tetapi juga dapat menimbulkan check and balance dalam persaingan antar kelompok untuk menjaga keseimbangan
  • Model Kelembagaan, kelembagaan disini adalah kelembagaan pemerintah. Yang di maksud kelembagaan permerintah seperti eksekutif (presiden, menteri-menteri dan departemennya), lembaga legislative (parlemen) lembaga yudikatif, pemerintah daerah dan lain-lain. Dalam model ini kebijakan pemerintah dikuasai oleh lembaga-lembaga tersebut, dan sudah barang tentu lembaga tersebut adalah satu-satunya yang dapat memaksa serta melibatkan semua pihak. Perubahan dalam kelembagaan pemerintah tidak berarti perubahan kebijakan.
  • Model Proses, model ini merupakan rangkayan kegiatan politik mulai dari identifikasi masalah, perumusan usul pengesahan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasinya. Model ini akan memperhatikan bermacam-macam jenis kegiatan pembuatan kebijakan pemerintah.
  • Model Rasilisme, model ini bermaksud untuk mencapai tujuan secara efisien, dengan demikian dalam model ini segala sesuatu dirancang dengan tepat, untuk meningkatkan hasil bersihnya. Seluruh nilai diketahui seperti kalkulasi semua pengorbanan politik dan ekonomi, serta menelusuri semua pilihan dan apa saja konsikuensinya, pertimbangan biaya dan keuntungan (cost dan benefit)
  • Model Inkrimentalisme, model ini berpatokan pada kegiatan masa lalu dengan sedikit perubahan. Dengan demikian hambatan seperti waktu, biaya dan tenaga untuk memilih alternatif dapat dihilangkan. Dalam arti model ini tidak banyak bersusah payah, tidak banyak resiko, perubahan-perubahannya tidak radikal tidak ada konflik yang meninggi kestabilan terpelihara tetapi tidak berkembang (konserfatif) karena hanya menambah dan mengurangi yang sudah ada
  • Model Sistem, model ini beranjak dari memperhatikan desakan-desakan lingkungan yang antara lain berisi tuntutan, dukungan, hambatan, tantangan, rintangan, ganguan, pujian, kebutuhan atau keperluan dan lain-lain yang mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Dan setelah diproses akan mengeluarkan jawaban. Desakan lingkungan di anggap masukan (in-put) sedangkan jawabanya di anggap keluaran (out-put), yang berisi keputusan-keputusan, peraturan-peraturan, tindakan-tindakan, kebijaksanaan-kebijaksanaan dari pemerintah.
      Dari memperhatikan model-model pembentukan kebijakan pemerintah (public policy) tersebut diatas, pemerintah sedikit banyak juga mempertimbangkan sebagai berikut:
  • Memperhatikan responsiveness, yaitu perhatian utama terhadap tanggapan-tanggapan masyarakat. Hal ini sejalan pemberian demokrasi di daerah yaitu berupa desentralisasi dan pemberian otonomi daerah (di Indonesia) berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.
  • Memperhatikan effectiveness, yaitu perhatian utama terhadap pencapaian apa yang dikehendaki saja demi suatu tujuan politik atau ekonomi tertentu. Hal ini sejalan dengan usaha menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa, melalui sentralisasi. Di Indonesia agar pemberian otonomi kepada daerah tidak seluas-luasnya seperti undang-undang nomor 18 tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, maka ada istilah ’’kepala dilepas, tapi buntut di pegang’’. Maksudnya agar daerah-daerah tetap merupakan sub ordinat, tidak merupakan Negara bagian (state) yang lepas kendali seperti pada tahun 50-an dan separatisme pun dapat dihindari.
            Hal ini dikebiri oleh undang-undang nomor 5 tahun 1974, yaitu sebagai berikut:
  • Kepala daerah juga sekaligus merupakan kepala wilayah, berarti yang bersangkutan selain aparat daerah juga merupakan aparat pemerintah pusat.
  • Kepala daerah hanya dipilih oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) tetapi dua calon menang atau kalah tetap diajukan dan ditentukan oleh pemerintah pusat. 
  • Kepala daerah hanya sekedar menyampaikan pidato pertanggungjawaban kepada DPRD tetapi dalam arti tidak bertanggungjawab dalam arti sepenuhnya.
Kesemuanya ini diharapkan agar tujuan utama (perhatian agar tetap efectiveness) pada pembangunan ekonomi.
Itulah sebabnya undang-undang nomor 5 tahun 1974 diubah menjadi undang-undang nomor 22 tahun 1999 selama era reformasi bahkan kemudian undang-undang ini direvisi lagi menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004. Seluruh upaya tersebut merupakan dalam rangka memperbaiki sistem pemerintahan daerah di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar