Cari Blog Ini

Jumat, 21 Desember 2012

Konsep Peranan


Peranan baru ada apabila ada kedudukan, jadi peranan merupakan aspek yang dinamis dari status atau aspek fungsional dari kedudukan. Bila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukanya, berarti orang tersebut telah menjalankan peranya. Jadi peranan yang dimaksud adalah tingkah laku yang diharapkan dari seseorang yang mempunyai kedudukan.
Stogli (dalam Giroth 2003:25) memandang konsep peranan sebagai pemikiran tentang yang diharapkan dari seseorang dalam posisi tertentu yang lebih dikaitkan dengan sifat-sifat probadi individu itu dari pada posisinya.
Menurut Ndraha (1990:116) disebutkan bahwa peranan pemerintah dalam pembangunan adalah sebagai berikut : 
  1. Memberikan bimbingan dan bantuan teknis. 
  2. Menggerakan partisipasi masyarakat. 
  3. Memberikan stimulasi dan motivasi kepada masyarakat. 
  4. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih berbagai alternatif dan mengambil keputusan. 
  5. Pelopor dan pemberi motivasi.

Wibawa (2000:81) menyatakan bahwa peranan adalah keseluruhan hubungan prilaku  seseorang dilihat dari fungsi organisasi.
Sedangkan Soekanto (2001:268) memberikan pengertian tentang peranan, peranan (role) merupakan aspek dinamis kedudukan (status), apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukanya, maka ia menjalankan suatu peranan, pembedaan antara kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan, keduanya tidak dapat dipisahkan, karena yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya, tak ada peranan tanpa ada kedudukan, atau kedudukan tanpa peranan, sebagaimana halnya dengan kedudukan, peranan juga mempunyai 2 hal arti, seperti setiap orang mempunyai macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidupnya. Hal ini sekaligus berarti bahwa peranan menentukan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya.
Selanjutnya Judistira (dalam Giroth 2004:25) menyatakan bahwa, teori peranan adalah teori yang merupakan perpaduan berbagai teori, orientasi, maupun  disiplin ilmu, selain psikologis, teori peranan berawal dari dan masih tetap digunakan dalam sosiologi dan antropologi.
Giroth (2004:27) mengatakan bahwa sesuai dengan situasi yang dihadapi, artinya sesuai dengan situasi dengan siapa ia sedang mengadakan iteraksi, faktor yang menentukan peranan yang akan dilakukan ditentukan oleh :
  • Norma yang berlaku dalam situasi interaksi yaitu sesuai dengan norma keseragaman pada kelompok / masyarakat dalam situasi yang sama.
  • Apabila norma itu jelas, maka dapat dikaitkan adanya kemungkinan besar untuk menjalankanya.
  • Apabila individu diharapkan pada situasi lebih dari satu norma yang dikenalnya, maka ia akan berusaha untuk mengadakan kompromi dan modifikasi norma-norma.
Artinya, peranan seseorang akan mengalami perubahan sesuai dengan keadaan, di samping itu juga ditentukan adanya norma yang sama untuk dapat mengatur masyarakat yang sama, dan norma yang dipatuhi oleh masyarakat tersebut serta jika norma itu lebih dari satu, maka satu norma yang dipatuhi dari hasil kesepakatan bersama dan merupakan penggabungan norma-norma yang lain.
Kemudian Siagian (2000:116) menyebutkan bahwa, peranan pemerintah dalam pembangunan adalah sebagai berikut :
  • Sebagai stabilisator, yang mengandung makna bahwa pemerintah harus mampu bekerja dan membuat suasana stabil dan dapat menekan ketidakstabilan yang timbul. 
  • Sebagai inovator, yang mana pemerintah harus bisa menjadi sumber ide baru terutama yang berhubungan dengan kegiatan pembangunan. 
  • Sebagai pelopor, pemerintah harus mampu memberikan contoh kepada seluruh masyarakatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar