Peranan baru ada apabila ada
kedudukan, jadi peranan merupakan aspek yang dinamis dari status atau aspek
fungsional dari kedudukan. Bila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya
sesuai dengan kedudukanya, berarti orang tersebut telah menjalankan peranya.
Jadi peranan yang dimaksud adalah tingkah laku yang diharapkan dari seseorang
yang mempunyai kedudukan.
Stogli
(dalam Giroth 2003:25) memandang konsep peranan sebagai pemikiran tentang yang
diharapkan dari seseorang dalam posisi tertentu yang lebih dikaitkan dengan
sifat-sifat probadi individu itu dari pada posisinya.
Menurut
Ndraha (1990:116) disebutkan bahwa peranan pemerintah dalam pembangunan adalah
sebagai berikut :
- Memberikan bimbingan dan bantuan teknis.
- Menggerakan partisipasi masyarakat.
- Memberikan stimulasi dan motivasi kepada masyarakat.
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih berbagai alternatif dan mengambil keputusan.
- Pelopor dan pemberi motivasi.
Wibawa (2000:81) menyatakan bahwa peranan
adalah keseluruhan hubungan prilaku
seseorang dilihat dari fungsi organisasi.
Sedangkan
Soekanto (2001:268) memberikan pengertian tentang peranan, peranan (role) merupakan aspek dinamis kedudukan
(status), apabila seseorang
melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukanya, maka ia
menjalankan suatu peranan, pembedaan antara kedudukan dengan peranan adalah
untuk kepentingan ilmu pengetahuan, keduanya tidak dapat dipisahkan, karena
yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya, tak ada peranan tanpa ada
kedudukan, atau kedudukan tanpa peranan, sebagaimana halnya dengan kedudukan,
peranan juga mempunyai 2 hal arti, seperti setiap orang mempunyai macam-macam
peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidupnya. Hal ini sekaligus
berarti bahwa peranan menentukan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya.
Selanjutnya
Judistira (dalam Giroth 2004:25) menyatakan bahwa, teori peranan adalah teori yang
merupakan perpaduan berbagai teori, orientasi, maupun disiplin ilmu, selain psikologis, teori
peranan berawal dari dan masih tetap digunakan dalam sosiologi dan antropologi.
Giroth
(2004:27) mengatakan bahwa sesuai dengan situasi yang dihadapi, artinya sesuai
dengan situasi dengan siapa ia sedang mengadakan iteraksi, faktor yang
menentukan peranan yang akan dilakukan ditentukan oleh :
- Norma yang berlaku dalam situasi interaksi yaitu sesuai dengan norma keseragaman pada kelompok / masyarakat dalam situasi yang sama.
- Apabila norma itu jelas, maka dapat dikaitkan adanya kemungkinan besar untuk menjalankanya.
- Apabila individu diharapkan pada situasi lebih dari satu norma yang dikenalnya, maka ia akan berusaha untuk mengadakan kompromi dan modifikasi norma-norma.
Artinya, peranan seseorang akan
mengalami perubahan sesuai dengan keadaan, di samping itu juga ditentukan
adanya norma yang sama untuk dapat mengatur masyarakat yang sama, dan norma
yang dipatuhi oleh masyarakat tersebut serta jika norma itu lebih dari satu,
maka satu norma yang dipatuhi dari hasil kesepakatan bersama dan merupakan
penggabungan norma-norma yang lain.
Kemudian
Siagian (2000:116) menyebutkan bahwa, peranan pemerintah dalam pembangunan
adalah sebagai berikut :
- Sebagai stabilisator, yang mengandung makna bahwa pemerintah harus mampu bekerja dan membuat suasana stabil dan dapat menekan ketidakstabilan yang timbul.
- Sebagai inovator, yang mana pemerintah harus bisa menjadi sumber ide baru terutama yang berhubungan dengan kegiatan pembangunan.
- Sebagai pelopor, pemerintah harus mampu memberikan contoh kepada seluruh masyarakatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar