Cari Blog Ini

Selasa, 04 Oktober 2011

Defenisi Desentralisasi

  • Menurut Rondinelli (1981) menyatakan bahwa Desentralisasi dalam arti luas mencakup setiap penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat baik lepada pemerintah daerah maupun kepada pejabat pemerintah pusat yang ditugaskan di daerah.
    • Menurut Parsons (1991) yang dikutip oleh Dr. Syarif Hidayat dalam Too Much Too Soon (2007) mendefinisikan desentralisasi sebagai berbagi (sharing) kekuasaan pemerintahan antara kelompok pemegang kekuasaan di pusat dengan kelompok-kelompok lainnya, dimana masing-masing kelompok tersebut memiliki otoritas untuk mengatur bidang-bidang tertentu dalam lingkup teritorial suatu negara.
    • Berdasarkan perspektif politik, kata desentralisasi telah digunakan untuk menjelaskan mekanisme penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Mekanisme ini untuk selanjutnya disebut dengan desentralisasi politik.
    • Dari sudut pandang administrasi publik, desentralisasi didefinisikan sebagai pendelegasian otoritas administrasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang selanjutnya disebut dengan desentralisasi administrasi.
    • Smith (1985) juga merumuskan definisi desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan dari tingkatan (organisasi) lebih atas ke tingkatan lebih rendah, dalam suatu hierarki teritorial, yang dapat saja berlaku pada organisasi pemerintahdalam suatu negara, maupun pada organisasi-or Rondinelli dan Cheema (1983) seperti yang dikutip oleh Dr. Syarif Hidayat dalam Too Much Too Soon (2007) merumuskan definisi desentralisasi dalam bukunya yang berjudul Decentralization dan Development : Policy Implementation in Developing Countries bahwa desentralisasi adalah penyerahan (wewenang) perencanaan, pengambilan keputusan, dan/atau wewenang administratif (administrative authotities) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, organisasi vertikal pemerintah pusat di daerah, unit-unit pelaksana administratif di daerah, organisasi-organisasi semi otonom dan/atau organisasi non pemerintah.ganisasi besar lainnya.
    • Menurut Rondinelli dan kawan-kawan lebih luas mengungkapkan jenis desentralisasi (dalam MR Khairul Muluk, 2005:6) yakni deconcentration (penyerahan sejumlah wewenang atau tanggung jawab administrasi kepada tingkatan yang lebih rendah dalam kementrian atau badan pemerintahan), delegation (perpindahan tanggung jawab fungsi-fungsi tertentu kepada organisasi di luar struktur birokrasi reguler dan hanya dikontrol pemerintah pusat secara tidak langsung), devolution (pembentukan dan penguatan unit-unit pemerintahan subnasional dengan aktivitas yang secara substansial berada diluar kontrol pemerintah pusat) dan privatization (memberikan semua tanggungjawab atau fungsi-fungsi kepada organisasi non pemerintah atau perusahaan swasta yang independen dari pemerintah).
    • Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 disebutkan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjelaskan bahwa Desentralisasi adalah penyerahan wewenang/transfer wewenang dari pemerintah pusat baik kepada pejabat-pejabat pemerintah pusat di Daerah yang disebut Dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang sering disebut Devolusi.
    • Menurut Carolie Bryant dan Luuise. G White, mengatakan bahwa Desentralisasi adalah transfer kekuasaan/kewenangan yang dapat dibedakan ke dalam desentralisasi administratif maupun desentralisasi politik.
    • Menurut Koesoemaatmadja, Desentralisasi adalah sistem untuk mewujudkan demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikutserta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    • Menurut Koesoemaatmadja, Desentralisasi adalah sistem untuk mewujudkan demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikutserta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    • Menurut UU No 5 Tahun 1974 tentang, Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah, menjadi urusan rumah tangganya.

    Dari berbagai defeninsi di atas maka dapat disimpulkan bahwa Desentralisasi pada dasarnya adalah : suatu proses transfer / penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga Pemerintah Daerah agar menjadi urusan rumah tangganya, sehingga urusan-urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar