Cari Blog Ini

Sabtu, 15 Oktober 2011

Demokratisasi Sistem Ekonomi Indonesia


I. Defenisi Demokratisasi
              Sistem ekonomi yang demokratis adalah ekonomi kerakyatan. Kata kerakyatan terkandung dalam pancasila yaitu sila ke-4 yang artinya adalah demokrasi ala Indonesia. Ekonomi rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi kaum kecil, yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sector ekonomi yang berperan penting dalam perekonomian nasional.
            Demokrasi dalam bidang politik meliputi : adanya akuntabilitas, rotasi kekuasaan, rekrutmen politik yang terbuka, menikmati hak-hak dasar manusia, serta adanya pemilihan umum yang jujur, adil dan transparan. Sedangkan modernisasi dibidang ekonomi meliputi : adanya akuntabilitas, transfaransi, efisiensi, serta ekonomis dalam segala kegiatan perekonomian.

II. Pancasila Sebagai Landasan Demokratisasi di Indonesia
             Memang tidak salah jika menyebut bahwa demokrasi pancasila adalah demokrasi yang penuh dengan nuansa kekeluargaan. Namun begitu pasti tidak benar untuk berkesimpulan bahwa demokrasi pancasila yang bebas diinterpretasikan oleh dan hanya melayani untuk tetap dipahami, etnis atau kelompokyang tengah berkuasa. Secara sosiologis  agaknya sulit diletakkan bahwa sjauh pengalaman kita berpolitik, agama bukanya diperankan secara maksimal sebagai motor proses demokratisasi, baik dalam bidang politik, ekonomi maupun budaya. Sebaliknya dari pemilu kemilu dan dari kabinet ke kabinet terdapat indikasi yang cukup kuat bahwa agama malah terjatuh sebagai motor penggerak mobilisasi massa yang dengan acara anti demokrasi. Demokratisasi yang tengah terjadi di Indonesia saat ini cenderung mengarah terhadap apa yang banyak dipersepsikan, oleh kalangan pengamat politik adalah demokrasi yang tanpa label atau embel-embel.
            Pancasila  yang kaya dengan konsep dan nilai-nilai yang secara khas menjadi ciri bahkan jati diri bangsa Indonesia telah terdegradasi oleh nilai-nilai westerenisasi. Tidaklah salah jika pada masa Orde Baru pancasila begitu ditekankan, tetapi sangat disayangkan ketika itu penguasa menyalahgunakan konsep yang ada di pancasila bahkan menyalahkan entri poin yang termaktub didalamnya. Demokratisasi berkembang dengan sangat cepat dalam bangsa ini, hingga pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan kurang peka terhadap perubahan yang terjadi pada tataran grass root, sehingga nilai-nilai pancasila yang begitu mengakar mudah sekali hilang.
            Demokratisasi seakan-akan menjadi kebutuhan pokok yang sangat mendesak sekali pemenuhannya hingga pemerintah menelan mentah-mentah konsep-konsep yang ditawar kan di dalamnya. Demokratisasi pada bidang ekonomi memang tidak dapat dihindari, karena hal ini berkaitan dengan kekuatan asing (invisible hand) yang bermain didalamnya. Namun, sayangnya ketika demokratisasi hadir dan konsep itu berasal dari Negara-negara barat yang notabene Negara-negara kapitalis, ada kepentingan yang terselubung untuk merekontruksi kembali neokapitalisme sehingga sistem-sistem yang ada didalamnya lebih mengarah pada sistem kapital. Dimana yang kuat akan terus kuat dan yang lemah akan semakin tertindas. Seharusnya hal seperti itu tidak terjadi jika pemerintah (dalam hal ini memberikan kebijakan fiscal) mampu membendung dan tetap berpegang pada ideologi bangsa Indonesia yaitu pancasila.

III. Makna Deregulasi Dalam Demokrasi Ekonomi
Deregulasi dalam bidang ekonomi menyangkut tiga aspek :
            Aspek pertama deregulasi adalah untuk menyehatkan persaingan pasar dengan membuka kesempatan bagi pendatang baru untuk masuk pasar (investor asing) deregulasi disektor keuangan misalnya, telah semakin memudahkan pemodal asing untuk mendirikan bank campuran di Indonesia dengan meninggalkan asas resiprositas yang berlaku sebelumnya. Pembukaan pintu untuk masuk pasar itu termasuk tadi pasar yang dianggap “strategis” dan dicadangkan khusus pada sektor negara, contohnya adalah keikutsertaan pemodal swasta untuk memiliki dan mengoprasikan jalan tol, pembangkit tenaga listrik, maupun stasin pemancar radio dan televisi.
            Aspek kedua, adanya pengurangan campur tangan pemerintah dalam pengelolaan badan usaha, apakah dalam hal pengambilan keputusan mengenai jenis dan kwalitas barang serta jumlah produksi maupun tingkat harganya.
            Aspek ketiga, dalam batas-batas tertentu, pemerintah telah memulai merombak status hukum BUMN menjadi persero yang berdiri sendiri serta mengalihkan saham sebagian dari perusahaan negara kepada sektor swasta. Contoh yang terjadi misalnya, PT. KAI yang dulu menjadi BUMN yang dikelola oleh negara sekarang telah menjadi persero yang sahamnya sebagian telah dijual pada pihak swasta dan pengelolannya lebih berorientasi pada laba. Intergritas yang erat antara ekonomi nasional dengan ekonomi Internasional dapat digunakan untuk semakin memacu pembangunan nasional dengan memanfaatkan jalur keuangan, perdagangan, teknlogi maupun tenaga kerja terampil internasional. Sebaliknya, deregulasi memudahkan pelarian modal, tenaga kerja terampil dan wiraswasta keluar negeri jika ada gangguan pada stabilitas sosial-ekonomi yang menyebabkan iklim berusaha maupun balas jasa usaha didalam negeri kurang menarik dibandingkan dinegeri lain. Deregulasi sekaligus akan merubah sistem perancanaan pembangunan nasional. Dalam masa pemerintahan orde lama, perencanaan semakin mendekati sistem perencanaan yang kaku, seperti yang berlaku di Rusia ataupun di india. Perencanaan uang kaku itu bersifat komprehensif. Sistem perencanaan seperti itu menyeimbangkan penyediaan dan penggunaan faktor-faktor pruduksi nasional (yang dikuasai sektor maupu swasta), melalui alokasi investasi dan output yang dilakukan secara administrasi oleh negara. Prioritas tertinggi dalam dalam perencanaan adalah untuk membangun industri dasar yang dianggap sebagai industri strategis.
            Dalam masa pemerintahan orde baru, perencanaan ekonomi bersifat indikatif dan hanya mengatur alokasi investasi pemerintah. Alokas investasi pemerintah itu dilakukan oleh bappenas. Tujuan pokok perencana yang lebih merupakan pengendalian ekonomi makro. Konsistensi atau peserasian antar sektoral lebih diserahkan kepada mekanisme pasar. Dengan demikian, perencanaan dalam masa orde baru lebih realistis dan fleksibel terhadap perubahan kondisi ekonomi internal dan eksternal. Lebih fleksibel karena pemerintah tidak dapat memperkirakan dengan pasti berapa besarnya sumber-sumber keuangan yang tersedia untuk membelanjai keperluan investasinya. Tak seorangpun yang dapat memperkirakan secara pasti berapa besarnya penerimaan pajak perseroan migas dan bantuan serta pinjaman luar negeri, apakah dalam satu tahun anggaran tertentu apalagi dalam satu masa pelita. Perencanaan menjadi semakin sulit dilakukan dalam sistem keuangan dan perdagangan internasional yang berlaku sekarang ini yang penuh dengan ketidak pastian.
            Walaupan sudah meninggalkan sistem perencanaan yang kaku, namun pemerintah orde baru menjalankan kebijakan industrial yang melalui penyedian rente ekonomi secara langsung mempromosikan perusahaan atau cabang industri tertentu maupun industri manufaktur secara keseluruhan. Kebijakan industrial itu terutama menonjol pad boom migas.
            Pada hakikatnya, kebijakan industrial pemerintah merupakan perencanaan terselubung dan sekaligus merupakan intrumen retribusi pendapatan maupun kekayaan antar golongan masyarakat. Retribusi tersebut terjadi antara sektor ekonomi,antar daerah maupun secara fumgsional. Misalnya, kebijakan industrial pemerintah telah menyebabkan retribusi dari konsumen pada produsen, dari tenaga kerja pada pemilik modal, dari sektor pertanian pada sektor industri manufaktur, maupun dari suatu daerah kedaerah lainnya. Retribusi seperti itu menimbulkan konflik sosialkarena adanya perbedaan kepentingan ekonomi antar kelompok masyarakat. Konflik sosial semakin jiak ternyata rente tidak dapat menggunakannya bagi peningkatan kemajuan dan ketahanan ekonomi nasional jangka panjang.

IV. Peranan Pemerintah
            Hingga kini kita masih berkutat pada persoalan yang sama, yaitu kemiskinan. Di sana ada persoalan tidak cekatannya pakar-pakar ekonomi menanggapi masalah kemiskinan dan ekonomi rakyat di Indonesia terus saja menuju jurang kehancuran karena didesak peradaban global. Upaya untuk mengefektifkan mekanisme pasar tak cukup hanya dengan menyehatkan persaingan pasar. Selain itu diperlukan ketertiban pasar, transparansi serta akuntabilitas mekanismenya. Hanya dengan adanya ketertiban mekanisme dan kesehatan persaingan pasar yang seperti ini pasar menjadi efisien dan berkeadilan sehingga kebijakan yang pro pertumbuhan dapat diselaraskan dengan kebijakan yang pro pemerataan. Mekanisme pasar yang transparan dan akuntabel itu menjamin kebenaran informasi pasar. Informasi yang benar dan dapat diperoleh dengan murah akan menurunkan biaya transaksi sehingga meningkatkan efisiensi pasar. Informasi yang benar sekaligus menjamin adanya keadilan dalam transaksi pasar. Label mengenai kandungan serat tekstil maupun makanan olahan merupakan contoh dari aturan hokum yang mengatur transfaransi dan akuntabilitas pasar.
            Tugas pokok pemerintah dalam perekonomian adalah untuk memilihara transparansi dan akuntabilitas mekanisme pasar serta kesehatan persaingan pasar. Menurut bahasa UUD 1945, pengaturan transparansi mekanisme serta pengadilan persaingan pasar dilakukan paemerintah agar mengacu pada peningkatan efisiensi untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Menurut paradigma Struktur-Conduct-Performance dalam teori ekonomi mikro dan teori ekonomi industri, persaigan pasar yang sehat dapat mencegah agar golongan ekonomi kuat (BUMN, perusahan swasta dan koperasi) tidak menggunakan kekuatan pasarnya yang merugikan kepentingan umum ataupun kepentingan masyarakat luas (Ferguson dalam Anwar Nasution, 1994). Pengendalian pemerintah untuk menyehatkan persaingan pasar diperlukan karena model persaimgan pasar sempurna hanya ada dalam buku pelajaran. Dalam model tersebut, komoditi yang diperjualbelikan dipasar bersifat homogen, sedangkan volume pembelian dan penjualan oleh individu pelaku ekonomi merupakan suatu fraksi kecil dari transaksi pasar dan biaya transaksi pasar sama dengan nol, antara lain karena semua pelaku ekonomi mempunyai akses pada informasi yang sama tanpa biaya.
            Dalam dunia nyata, persaingan pasar tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu dapat bersumber apakah karena pasarnya yang belum ada, masih haris diciptakan ataupun karena kekurangmampuan mekanisme pasar untuk menyelesaikan masalahnya (market failure). Sebagaimana telah diuraikan diatas, pasar tidak mampu mengatasi maslah eksternalitas dalam pengadaan dan distribusi publik goods. Selain itu, private goods yang diperjualbelikan dipasar tidaklah homogen. Dalam kenyataan, informasi pasar hanya dapat diperoleh dengan menguluarkan biaya yang tidak sedikit. Karena tidak semua orang memiliki jiwa kewirausahaan, memiliki akses pada sumber alam dan teknologi yang sama, maupun karena adanya persyaratan modal investasi dan skala ekonomi yang sangat besar, munculah persaingan oligopoli dan monopoli. Kepada usaha yang memiliki struktur ongkos produksi yang menurun dalam jangka panjang. Artinya, biaya pruduksi semakin menurun dengan semakin besarnya jumlah produksi.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar