Cari Blog Ini

Kamis, 20 Oktober 2011

Sejarah sistem pemerintahan Indonesia


            Perkembangan ketatanegaraan Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode, sejak masa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi.
            Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.  Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah / lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
·      Tahun 1945 - 1949
            Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD 45 antara lain:
a)      Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis Besar Haluan Negara yang merupakan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
b)     Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP - KNIP.

·      Periode 1949-1950
Lama periode                    : 27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950
Bentuk Negara                  : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan      : Republik Semu (Quasi Parlementer)
Sistem Pemerintahan      : Parlementer
Konstitusi                          : Konstitusi RIS
Presiden & Wapres        : Ir.Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
       Pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 September 1949 dikota Den Hagg, (Belanda) diadakan konferensi Meja Bundar (KMB). Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin olah Van Harseveen. Adapun tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).
       Salah satu keputusan pokok Konfrensi Meja Bundar ialah bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan RIS di Amesterdam. Bila kita tinjau isinya, konstitusi itu jauh menyimpang dari cita - cita Indonesia yang berideologi pancasila dan ber UUD 1945 karena :
1.      Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalisme) yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan (pasal 1dan 2, Konstitusi RIS).
2.      Konstitusi RIS menentukan suatu bentuk negara yang liberalistis atau pemerintahan berdasarkan demokrasi parlementer, dimana menteri-menterinya bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen (pasal 118, ayat 2 Konstitusi RIS).
3.      Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa atau semangat pembukaan UUD proklamasi sebagai penjelasan resmi proklamasi kemerdekaan negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 merupakan Decleration of independence bangsa Indonesia, kata tap MPR no. XX / MPRS / 1996). Termasuk pula dalam pemyimpangan mukadimah ini adalah perubahan kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah yang kemudian yang membuka jalan bagi penafsiran pancasila secara bebas dan sesuka hati hingga menjadi sumber segala penyelewengan didalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

·      Periode 1950 - 1959
Lama periode                    : 15 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Bentuk Negara                  : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan      : Republik
Sistem Pemerintahan      : Parlementer
Konstitusi                          : UUDS 1950
Presiden & Wapres         : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
            UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.  UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang - Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke - 3 Rapat ke - 71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan  sementara,  karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut - larut. Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat, pendapat - pendapat untuk kembali kepada UUD  45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD 45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini, Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses yang ternyata merupkan akhir dari upaya penyusunan UUD.
            Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka. Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :
1.      Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
2.      Pembubaran Konstituante
3.      Pembentukan MPRS dan DPAS

·      Periode 1959 - 1966 (Orde Lama)
Lama periode                    : 5 Juli 1959 - 22 Februari 1966
Bentuk Negara                  : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan      : Republik
Sistem Pemerintahan      : Presidensial
Konstitusi                          : UUD 1945
Presiden & Wapres          : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
            Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang - undang dasar, menggantikan Undang - Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
            Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
1.      Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR / DPR dan MA serta Wakil   Ketua DPA menjadi Menteri Negara
2.      MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
3.      Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia

·      Periode 1966 - 1998 (Orde Baru)
Lama periode                    : 22 Februari 1966 - 21 Mei 1998
Bentuk Negara                  : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan      : Republik
Sistem Pemerintahan      : Presidensial
Konstitusi                          : UUD 1945
Presiden & Wapres         
o  Soeharto (22 Februari 1966 - 27 Maret 1968)
o  Soeharto (27 Maret 1968 - 24 Maret 1973)
o  Soeharto & Adam Malik (24 Maret 1973 - 23 Maret 1978)
o  Soeharto & Hamengkubuwono IX (23 Maret 1978 - 11 Maret 1983)
o  Soeharto & Try Sutrisno (11 Maret 1983 - 11 Maret 1988)
o  Soeharto & Umar Wirahadikusumah (11 Maret 1988 - 11 Maret 1993)
o  Soeharto & Soedharmono (11 Maret 1993 - 10 Maret 1998)
o  Soeharto & BJ Habiebie (10 Maret 1998 - 21 Mei 1998)
            Pada masa Orde Baru (1966 -1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat / private debt dijadikan beban rakyat Indonesia / public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancurkan hutan dan sumber daya alam kita.
            Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat sakral, diantaranya melalui sejumlah peraturan:
1.      Ketetapan MPR Nomor I / MPR / 1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
2.      Ketetapan MPR Nomor IV / MPR / 1983 tentang Referendum yang antara lain      menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
3.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan   pelaksanaan TAP MPR Nomor IV / MPR / 1983.

·      Periode 1998 - sekarang
Lama periode                    : 21 Mei 1998 - sekarang
Bentuk Negara                  : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan      : Republik
Sistem Pemerintahan      : Presidensial
Konstitusi                          : UUD 1945
Presiden & Wapres         
o  B.J Habiebie (21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999)
o  Abdurrahman Wahid & Megawati Soekarnoputri (20 Oktober 1999 - 23 Juli 2001)
o  Megawati Soekarnoputri & Hamzah Haz (23 Juli 2001 - 20 Oktober 2004)
o  Susilo Bambang Yudhoyono & Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2004 - 20 Oktober 2009)
o  Susilo Bambang Yudhoyono & Boediono (20 Oktober 2009 - 2014)
            Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu luwes (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal - hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Pengelompokkan sistem pemerintahan
1.   Sistem pemerintahan Presidensial
            Merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
            Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial:
o  Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
o  Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
o  Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
o  Eksekutif dipilih melalui pemilu.

2.   Sistem pemerintahan Parlementer
            Merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia. Contoh Negara : Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
            Ciri-ciri sistem pemerintahan Parlementer :
o  Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
o  Adanya tanggungjawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
o  Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.

3.   Sistem pemerintahan Campuran
            Dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan sistem pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Contoh Negara : Perancis.

Sistem Pemerintahan Indonesia
            Berdasarkan penjelasan UUD 45, Indonesia menganut sistem Presidensial. Tapi dalam praktiknya banyak elemen - elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer. Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia yaitu :
o  Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan Dewan Perwakilan Rakyat.
o  Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
o  Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sedangkan kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia yaitu :
o  Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
o  Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
o  Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
o  Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUD 45 sebelum diamandemen:
o  Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
o  Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembuat Undang - undang.
o  Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
o  Dewan Pertimbangan Agung sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
o  Mahkamah Agung sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
o  Badan Pemeriksa Keuangan pengaudit keuangan.
Sistem Pemerintahan Indonesia setelah amandemen (1999 - 2002)
o  Majelius Permusyawaratan Rakyat bukan lembaga tertinggi lagi.
o  Komposisi Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih oleh rakyat.
o  Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
o  Presiden tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar