Cari Blog Ini

Selasa, 04 Oktober 2011

Latar belakang perlunya pemberian tugas pembantuan


Ada beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas pembantuan kepada daerah dan desa, yakni sebagai berikut:
  • Adanya peraturan perundang-undangan yang membuka peluang dilakukannya pemberian tugas pembantuan dari pemerintah kedaerah dan desa, dasarnya adalah mulai dari pasal 18A UUD 1945 sampai pada UU Pelaksanaannya UU no 32 tahun 2004 dan UU no 33 tahun 2004.
  • Adanya political will atau kemauan politik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarakat.
  • Adanya keinginan politik untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan masyarakat secara lebih ekonomis, lebih efisien dan lebih efektif serta transparan dan akuntabel.
  • Kemajuan negara secara keseluruhan akan sangat ditentukan oleh kemajuan daerah dan desa yang ada di dalam wilayahnya.
  • Citra pemerintah pusat akan dengan mudah di ukur oleh masyarakat melalui maju atau mundurnya suatu daerah.

Tugas pembantuan pada hakekatnya merupakan tugas untuk membantu menjalankan urusan pemerintahan dalm tahap implementasi kebijakan yang bersifat operasional. Oleh karena itu, berbagai petunjuk pelaksanaan harus di persiapkan oleh pihak yang menugaskan.
            Agar pelaksanan tugas pembantuan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, perlu di susun rencana tindakan (action plan) yang di jadikan pedoman dan petunjuk bagi pemerintah daerah dan desa dalam proses pelaksanaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar