Cari Blog Ini

Selasa, 11 Oktober 2011

Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan & Pemberhentian Kepala Desa, BPD & Perangkat Desa


1.           Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Dalam pemerintahan desa kedudukan Kepala Desa sangat penting dan strategis, pada dirinya melekat peran ganda, sebagai pemimpin formal dan sebagai pemimpin informal. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 1981, Kepala Desa harus dipilih dari penduduk desa. Pada zaman dulu pemilihan Kepala Desa tidak didasarkan pada kepandaiannya akan tetapi karena usia dan kebijaksanaannya.
Dengan masuknya Belanda, pemilihan Kepala Desa diatur dalam Staatblad (Stbl) nomor 212 tahun 1907 dalam mana disebutkan bahwa pemilihan Kepala Desa selambat-lambatnya dilaksanakan dalam waktu satu bulan. Peraturan ini akhirnya dicabut dengan undang-undang nomor 19 tahun 1965, undang-undang ini tidak sempat dilaksanakan. Lebih lanjut Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi nomor 35 tahun 1966, selanjutnya dikeluarkan instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 1968. Instruksi ini berlaku hingga keluarnya Undang-Undang nomor 5 tahun 1979. Kemudian menteri dalam negeri mengeluarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 6 tahun 1981 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa.
Di dalam peraturan menteri dalam negeri dimaksud pemilihan Kepala Desa dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia. Setiap pemilih hanya mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan.
Dengan dicabutnya UU No. 5 Tahun 1979 dan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999, sudah tidak ada penyeragaman dalam Tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa. Antara satu kabupaten dan kabupaten lainnya dapat berbeda-beda mengenai uraian mulai dari syarat sampai pada pemberhentian Kepala Desa. Hal ini diakibatkan karena tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa diatur lebih lanjut dan ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten masing-masing.


2.       Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Badan Perwakilan Desa (BPD)
Anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Jumlah anggota BPD harus ganjil dan minimal terdiri dari lima anggota yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk yang bersangkutan.
Untuk pencalonan dan pemilihan anggota BPD baru, BPD membentuk panitia pemilihan anggota BPD yang terdiri dari para anggota BPD dan perangkat desa.
Anggota BPD yang terpilih dilantik oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk. Anggota BPD dapat berhenti atau diberhentikan oleh bupati atas usul pimpinan BPD berdasarkan keputusan rapat BPD. 

3.       Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Perangkat desa atau pamong desa sejak Indonesia belum merdeka hingga sekarang ini memegang peranan yang penting baik dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat.
Pengangkatan dan pemberhentian pamong desa sebelum ke luarnya UU No. 5 tahun 1979 seringkali hanya dipilih sendiri oleh Kepala Desa dari calon-calon yang menurut pertimbangannya cukup cakap dan dapat bekerja sama.
Dengan ke luarnya UU No. 5 Tahun 1979, pamong desa disebut dengan istilah perangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa dan kepala dusun. Pengangkatan perangkat desa dimulai dari tahap lowongan perangkat desa, proses pencalonan perangkat desa dan proses pengangkatan. Dalam proses pengangkatan perangkat desa dilaksanakan tidak melalui pemilihan langsung, umum, bebas dan rahasia. Akan tetapi langsung oleh camat atas nama Bupati/Wali Kotamadya Kepala Daerah tingkat II dari calon yang diajukan oleh Kepala Desa.
Berdasarkan Keputusan Mendageri No. 64 th 1999, perangkat desa dapat dipilih dan atau diangkat tanpa pemilihan sesuai kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, unsur pelaksana dan unsur wilayah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar