Cari Blog Ini

Selasa, 11 Oktober 2011

Ideologi Pemerintahan

1.      Konservatif adalah : suatu dokrin yang menghendaki dan mengusahakan terus berlangsungnya status dan menentang perubahan-perubahan besar dalam masyarakat, konservatif juga menentang radikalisme skestime sebagai kekuatan-kekuatan yang menganjurkan standar-standar kebiasaan dan kepercayaan karena lebih menyukai stabilitas, maka konservatif menganggap bahwa musuh utamanya revolusi dan perubahan atau reformasi yang melampaui batas.

2.      Radikalisme adalah : suatu paham aliran yang menghendaki perubahan atau aliran yang ekstrim yang menghendaki perubahan paham politik sesuai dengan dasar kebijakan yang mencakup nilai-nilai tujuan dan rumusan kebijaksanaan tersebut.

3.      Liberalisme adalah : suatu paham yang berarti bebas dalam berfikir, bebas menentukan nasib sendiri, dan bebas mengemukakan pendapat atau kemampuan untuk bertindak secara bebas dan hidup berdasarkan pilihannya sendiri tanpa tunduk pada segala jenis pembatasan dan pengekangan, seperti hidup dalam kebebasan beragama.

4.      Komunisme adalah :  suatu system dimana peran pemerintah sebagai pengatur sumber-sumber kegiatan perekonomian. Setiap orang tidak boleh memiliki kekayaan pribadi, sehingga nasib seseorang bisa ditentukan oleh pemerintah, semua unit bisnis kecil hingga yang besar dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan pemerataan ekonomi dan kebersamaan.

5.      Fasisme adalah : suatu paham yang mengedepankan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain.

6.      Pancasila adalah : pandangan hidup bangsa indoneasia dan juga di gunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan aktifitas dalam kehidupan di segala bidang yang sesuai dengan sila-sila pancasila dan sebagai jiwa kepribadian bangsa indonesia, juga telah menjadi cirri khas bangsa indonesia dalam sikap tingkah laku dan perbuatan, pancasila pun sebagai dasar negara untuk mengatur pemerintah negara atau dasar pengatur penyelenggara negara.
         Pancasila juga memiliki kekuatan secara hukum tercantum dalam :
                    1. pembukaan UUD 1945 alenia 4
                    2. TAP MPR No.17/MPR/1998
                    3. TAP MPR No.2/MPR/2000
Pancasila sebagai dasar filsafah Negara dan idiologi Negara yang kemudian dipergunakan untuk mengatur sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar