Cari Blog Ini

Jumat, 07 Oktober 2011

Kedudukan Pemerintah Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

  • Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintahan Desa
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.
Kedudukan pemerintah desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia sehingga desa memiliki kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakatnya. Tugas pokok pemerintah desa adalah melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum, pembangunan dan pembinaan masyarakat serta menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten.
Otonomi desa pada hakikatnya ada persamaan dan perbedaan dengan otonomi daerah. Persamaannya adalah dalam hal penyelenggaraannya yang dibatasi oleh UU yang berlaku. Adapun perbedaan antara otonomi desa dan otonomi daerah adalah dalam hal asal usul kedua otonomi tersebut. Otonomi desa adalah otonomi asli yang ada sejak desa itu terbentuk (tumbuh di dalam masyarakat) dan bersumber dari hukum adat yang mencakup kehidupan lahir dan batin penduduk desa. Otonomi desa bukan berasal dari pemberian pemerintah dan bukan sebagai akibat dari pelaksanaan asas desentralisasi tetapi diperoleh secara tradisional. Sedangkan otonomi daerah adalah pemberian dari pemerintah dan sebagai akibat dari pelaksanaan asas desentralisasi (sebagai pendistribusian kewenangan dari pemerintah di atasnya). Otonomi daerah diperoleh secara formal dan pelaksanaannya diatur dengan peraturan perundang-undangan. 

  • Organisasi Pemerintahan Desa
Susunan organisasi pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain terdiri dari : Kepala Desa sebagai unsur pemimpin dan perangkat desa, sebagai unsur pembantu pimpinan. Perangkat desa dapat terdiri dari Sekretariat Desa, unsur pelaksana dan unsur wilayah.
Kepala Desa berkedudukan sebagai alat pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Sekretariat desa berkedudukan sebagai unsur pelayanan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintah desa. Sekretariat desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa. Unsur pelayanan dapat terdiri dari beberapa urusan tergantung pada kebutuhan desa yang bersangkutan. Beberapa urusan yang dimaksud antara lain: urusan pemerintahan, pembangunan, perekonomian, kesejahteraan rakyat, keuangan dan umum. Masing-masing urusan tersebut bertugas membantu sekretaris desa sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Unsur pelaksana adalah unsur pembantu kepala desa yang melaksanakan urusan teknis di lapangan seperti: pamong tani desa, urusan pengairan, urusan keamanan, urusan keagamaan, kebersihan, kesehatan dan pungutan desa. Unsur pelaksana mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatan teknis lapangan dalam bidang tugasnya.
Unsur wilayah yaitu unsur pembantu kepala desa di wilayah bagian desa yang disebut kepala dusun. Tugas Kepala Dusun adalah membantu melaksanakan tugas-tugas operasional kepala desa di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Unsur Pelaksana dan Unsur Wilayah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi desa sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Badan Perwakilan Desa (BPD) adalah badan perwakilan yang merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila dan berkedudukan sejajar serta menjadi mitra dari pemerintah desa. BPD berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga-lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat desa yang merupakan mitra pemerintah desa.
Lembaga adat adalah lembaga yang berkedudukan sebagai wadah organisasi permusyawaratan/permufakatan kepala adat/tetua adat dan pemimpin/pemuka adat lainnya yang berada di luar susunan organisasi pemerintah di kabupaten. Tugas lembaga adat adalah memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan lembaga adat yang ada didesa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar