Cari Blog Ini

Selasa, 04 Oktober 2011

Memahami pengertian dan implementasi tugas pembantuan dari waktu ke waktu


Asas tugas pembantuan merupakan salah satu penyelenggaran pemerintahan daerah selain asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi.
Menurut UU no 22 tahun 1948.
Pada UU ini hanya digunakan dua asas
·         Pemerintahan daerah yang berdasarkan hak otonomi dan
·         Pemerintahan daerah yang berdasarkan pada hak medebewind (tuigas pembantuan)
Jika UU ini di cermati, maka pengaturan tentang tugas pembantuan tidak di tuangkan secara eksplisit namun secara tersirat di atur dalam pasal 24.
Menurut UU no 1 tahun 1954
            Undang-undang ini ada beberapa pasal yang mengatur tugas pembantuan yaitu pasal 32, di sebutkan bahwa ”dalam peraturan pembentukan atau berdasarkan atas atau dangan peraturan undang-undang lainnya kepada pemerintah daerah dapat di tugaskan pembantuan dalam hal menjalankan peraturan-peraturan perundanagan tersebut”.
Pada pasal 33 di kemukakakan bahwa ”dengan peraturan daerah dapat di tugaskan kepada pemerintah daerah tingkat bawahan untuk memberi pembantuan dalam hal menjalankan peraturan daerah”.
Pasal 34 ditegaskan bahwa ”jika dalm peraturan perundangan tersebut dalam pasal 32 dan 33 tidak di nyatakan bahwa tugas pembantuan yang di maksud itu di serahkan kepada DPRD, maka tugas itu di jalankan oleh DPRD”.
Menurut UU no 18 tahun 1965
Pada UU ini sas pemerintahan berupa tugas pembantuan tidak di sebutkan secara eksplisit pada pasal-pasalnya. Akan tetapi secara tersirat, pelaksanaan tugas pembantuan di mungkinkan sebagaimana yang tercantum pada pasal 42. Dengan demikian pemberian hak tugas tugas pembantuan artinya kepada daerah bukan saja di berikan hak-hak otonomi untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri, tetapi juga di beri tugas kewajiban untuk melaksanakan peraturan-paratuaran perundangan yang bukan saja ditetapkan oleh pemerintah pusat tetapi juga di tetapkan pemerintah daerah yang lebih tinggi tingkatannya.
Menurut UU no 5 tahun 1974
            Pada UU ini banyak di fomulasikan sebagai asas-asas pemerintahan, asas itu ialah: desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Menurut UU ini desa tidak di sebutkan sebagai institusi yang menjalankan tugas pembantuan meskipun secara faktual desa sebagai kesatuan masyarakat hukum telah menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah yang ada di atasnya.
Menurut UU no 22 tahun 1999
            Telah di jelaskan bahwa tugas pembantuan ialah tugas-tugas turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang di tugaskan  kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasannya, dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya. Untuk memahami tugas pembantuan berdasarkan UU ini menurut Sadu Wasistiono dapat di jelaskan sebagai berikut:
  • Pemerintah pusat dapat memberi tugas pembantuan kepada daerah (propinsi, kabupaten, kota) dan desa.
  • Pemerintah propinsi tidak dapat memberi tugas pembantuan kepada kabupaten dan kota, tetapi hanya bisa memberi tugas pembantuan kepada desa
  • Kabupaten dapat membariakan tugas pembantuan kepada desa, sedangkan kota tidak dapat, karena mengingat wilayah desa tidak ada pada kota.
Menurut UU no 32 tahun 2004
            Secara konstitusionsl, asas tugas pembantuan merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan daerah. Hal ini diatur secara jelas dalam pasal 18 A UUD 1945 Amandemen. Untuk memahami pengertian tugas pembantuan menurut UU no 32 dapat di jelaskan sebagai berikut:
  • Pemerintah pusat dapat memberi tugas pembantuan kepada daerah (propinsi, kabupaten, kota) dan desa.
  • Pemerintah propinsi dapat memberi tugas pembantuan kepada kabupaten / kota dan desa.
  • Kabupaten dapat memberi tugas pembantuan kepada desa, sedangkan kota dapat memberi tugas pembantuan kepada desa apabila wilayah kota terdapat desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar