Cari Blog Ini

Selasa, 11 Oktober 2011

Prinsip dan Mekanisme Peraturan Desa

1.         Pengertian dan Materi Peraturan Desa
Keputusan Desa dan Peraturan Desa merupakan produk hukum dari kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa yang dibuat baik dalam rangka memecahkan suatu masalah maupun dalam merealisasikan aspirasi masyarakat yang berada di bawah naungan organisasi pemerintah desa. Istilah Keputusan Desa dan Peraturan Desa muncul sebagai hasil keluaran peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan desa, hanya saja berbeda secara kronologis.
Menurut UU No. 5 Tahun 1979 Keputusan Desa adalah keputusan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa serta telah mendapat pengesahan dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Peraturan Desa adalah semua peraturan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa setelah mendapatkan persetujuan Badan Perwakilan Desa melalui cara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan hasilnya mengikat kepada seluruh warga masyarakat desa yang bersangkutan.
Untuk itu, perlu diketahui muatan materi Keputusan Desa dan Peraturan Desa. Intinya, suatu Keputusan Desa atau Peraturan Desa harus memuat hal-hal :
  1. Ketentuan-ketentuan yang mengandung himbauan, perintah, larangan atau keharusan untuk berbuat sesuatu dan atau tidak berbuat sesuatu yang ditujukan kepada masyarakat desa.
  2. Ketentuan-ketentuan yang memberikan suatu kewajiban atau beban kepada masyarakat.
  3. Segala sesuatu baik informasi ataupun keputusan lain yang perlu diketahui oleh masyarakat desa setempat. Informasi atau Keputusan Desa, dalam hal ini menyangkut kepentingan masyarakat desa yang bersangkutan.
Secara umum dapat dikatakan bahwa urusan rumah tangga yang harus diselenggarakan oleh Desa adalah urusan yang secara tradisional berdasarkan adat telah menjadi urusannya, tidak menjadi tugas instansi yang lebih tinggi dan tidak diambil alih oleh pemerintah tingkat yang lebih atas. Demikian urusan rumah tangga desa adalah urusan Keputusan Desa atau Peraturan Desa secara keseluruhan, dikurangi dengan urusan pemerintahan umum, urusan tugas dekonsentrasi, urusan tugas desentralisasi dan urusan tugas-tugas pembantuan. 

2.       Mekanisme Penerapan dan Pelaksanaan Peraturan Desa
Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1981, disebutkan bahwa penetapan Keputusan Desa, harus dilakukan melalui rapat yang disebut dengan musyawarah desa yang diselenggarakan oleh Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa. Dalam rapat tersebut, ditentukan bahwa rapat harus mencapai qourum dan harus dihadiri Kepala Desa, perangkat desa serta disaksikan oleh camat atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pada tahap awal proses penyusunan dan penetapan Keputusan Desa dimulai dengan penyusunan rancangan Keputusan Desa yang disusun oleh Kepala Desa dan perangkat desa. Lebih lanjut prosesnya harus sesuai dengan tata tertib musyawarah desa yang dikenal dengan sebutan rapat Lembaga Musyawarah Desa.
Setelah ditetapkan, maka Keputusan Desa yang menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur, menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat desa dan menetapkan segala sesuatu yang menimbulkan beban bagi keuangan desa, harus mendapat pengesahan dari bupati/walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, sebelum diberlakukan. Mengenai registrasinya mengikuti peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Desa.

Keputusan Desa sebagai produk dari pemerintah desa, adalah sesuatu yang harus dilaksanakan sebagai kebijakan pemerintah desa. Keputusan Desa harus ditindaklanjuti dengan kegiatan operasional atau program-program pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Mekanisme pelaksanaan Keputusan Desa selalu berbeda sesuai dengan kondisi, potensi dan kemampuan setiap desa. Di samping itu langkah-langkahnya juga sangat tergantung pada jenis atau materi pokok dari Keputusan Desa yang dibuat.
Untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan Keputusan Desa maka pelaksanaannya perlu diawasi. Berdasarkan pasal 13 dan 14 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1981. Pengawasan umum juga berlaku terhadap Keputusan Desa dengan kata lain, Mendagri, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan bupati/walikotamadya kepala Daerah Tingkat II mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan atas jalannya pemerintah desa termasuk terhadap Keputusan Desa.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999, mekanisme penetapan Peraturan Desa antara lain : (1) Rancangan Peraturan Desa atau yang disebut dengan nama lain disusun oleh Kepala Desa di Sumatera Selatan dan atau Badan Perwakilan Desa (BPD) atau Badan Perwakilan Marga (BPM. (2) Peraturan Desa atau marga ditetapkan oleh Kepala Desa/ Marga, tetapi harus dengan persetujuan BPD/BPM terlebih dahulu. (3) Penetapan Peraturan Desa atau marga, dapat dilakukan dan dianggap sah, apabila rapat penetapan Peraturan Desa atau marga dihadiri oleh minimal atau sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota BPD/BPM. (4) Selanjutnya, Peraturan Desa atau marga tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa/marga.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999, untuk memonitor dan mengawasi Peraturan Desa yang ada, maka Peraturan Desa perlu diberitahukan atau disampaikan pula kepada pemerintah propinsi dan pemerintah Kabupaten, dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) minggu setelah ditetapkan dengan tembusan kepada Camat daerah yang bersangkutan.
Sedangkan pihak yang berwenang untuk membatalkan Peraturan Desa adalah Pemerintah Kabupaten, atas dasar alasan pembatalan : (1) Peraturan Desa tersebut bertentangan dengan kepentingan umum. (2) Peraturan Desa yang berangkutan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Keputusan pembatalan suatu Peraturan Desa harus diberitahukan kepada Pemerintah Desa dan BPD beserta alasan-alasan pembatalan Peraturan Desa tersebut. Mekanisme ini ditegaskan oleh PP No. 76 Tahun 2001 dan Kepmendagri No. 64 Tahun 1999, pasal 48.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar