Cari Blog Ini

Minggu, 16 Oktober 2011

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia


  • Pengantar
Pancasila merupakan asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan popular di sebut sebagai dasar filsafat Negara (philosofische gronslag). Oleh karena itu pancasila merupakan sumber hokum daras Negara baik yang tertulis yaitu UUD Negara maupun hokum dasar Negara yang tidak tertulis atau convensi. Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara di atur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi Negara, pembagian hak dan kewajiban warga Negara dan lainya di atur dalam UUD Negara.

  • Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945. pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea dan setiap alinea memiliki spesipikasi jikalau di tinjau berdasarkan isinya.

1.      Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
Dalam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia, pada hakekatnya merupakan suatu dasar dan asas kerokhanian dalam setiap aspek penyelengaraan Negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan pancasila adalah sebagai sumber dari segala hukum Indonesia.

2.      Pembukaan UUD 1945
Memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia
      Dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945, termuat unsure-unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts order) atau (legal order), yaitu suatu kebulatan dan kesuluruhan peraturan-peraturan hukum. Syarat-syarat tertib hukum yaitu
A.     adanya kesatuan objek, yaitu pengusaha yang mengadakan peraturan hukum
B.      adanya asas kerokhanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan peraturan hukum
C.     adanya kesatuan daerah, dimana peratuaran-peraturan itu berlaku
D.     adanya kesatuan waktu, dimana peratuaran-peraturan itu berlaku
Dengan demikian seluruh peraturan hukum Indonesia di tetapkan secara formal pada tanggal 18 agustus 1945. kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut
Pertama:         menjadi dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor    mutlak bagi adanya suatu tertib hokum Indonesia.
Kedua:            pembukaan UUD 1945 memasukkan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi.

3.      Pembukaan UUD 1945
Sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental
      Pokok kaedah Negara yang fundamental menurut ilmu hukum tata Negara memiliki beberapa unsur antara lain sebagai berikut:
a.dari segi terjadinya:
      ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara.
b.dari segi isinya :
      ditinjau dari segi isinya, maka pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok Negara sebagai berikut:
o   Dasar tujuan Negara (baik tujuan umum maupun khusus)
o   Ketentuan diadakannya undang-undang dasar Negara
o   Bentuk Negara
o   Dasar filsafat Negara (asas kerokhanian negara) 
Pokok kaedah Negara yang fundamental tersebut mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap terlekat pada kelangsungan hidup Negara. Dalam pengertian inilah maka eksistense pembukaan UUD1945 berdasarkan tinjauan hukum tata Negara memiliki kedudukan hukum yang kuat terlekat pada kelangsungn hidup Negara proklamasi 17 agustus 1945.

4.      Pembukaan UUD 1945
Tetap terlekat pada kelangsungan hidup Negara republik Indonesia
            Berdasarkan hakikat kedudukan pembukaan UUD1945 sebagai naskah proklamasi yang terinci. Hal ini berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
o   Munurut tata hukum suatu peraturan hukum hanya dapat di rubah atau di hapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatnya dari pada penguasa yang menetapkannya. Oleh karena itu ketentuan hukum yang merupakan produk dari alat perlengkapan pada hakikatnya di bawah pembentuk Negara.
o   Pembukaan UUD1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di Negara republik Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 terkandung faktor-faktor mutlak (syarat-syarat mutlak) bagi adanya suatu tertib hukumdi Indonesia.
o   Selain dari segi yuridis formal bahwa pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat di ubah, juga secara material yaitu hakikat isi yang terkandung.

5.      Pengertian isi pembuka UUD 1945
a.      Alenia pertama
Terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari tuhan yang maha esa yang melekat pada manusia sebagai invidu dan mahluk sosial. Bangsa adalah sebagai suatu penjelas dari sifat kodrat manusia.
b.     Alenia kedua
Hasil dari perjuangan bangsa Indonesia itu terjelma dalam suatu Negara Indonesia ,dan selanjutnya menuju pada suatu cita-cita bersama yaitu suatu masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran. Negara yang merdeka adalah Negara yang benar-benar bebas dari Negara lain dan mengatur nasibnya sendiri tanpa ada pihak bangsa negara lain. Cita-cita bangsa dan Negara tentang kemakmuran diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun sipiritual, jasmaniah maupun rokhaniah.
c.      Alenia ketiga
Pengakuan nilai religius yaitu dalam pernyataan atas berkat rakhmat allah yang maha kuasa, hal ini mengandung makna bahwa Negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius. Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah mahluk tuhan yang maha kuasa. Pengakuan nilai moral mengandung makna bahwa Negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa.
d.     Alenia keempat
Pemerintah dalam susunan kalimat pemerintah Negara Indonesia dimaksudkan dalam pengertian sebagai penyelenggara seluruh aspek kegiatan Negara dan segala kelengkapanya (goverment) yang berbeda dengan pemerintah Negara yang menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan penyelengaraan Negara yaitu aspek pelaksana (executive). Adapun isi pokok yang terkandung ada empat hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu:
o   Tentang tujuan Negara
o   Tentang ketentuan diadakanya UUD Negara
o   Tentang bentuk Negara
o   Tentang dasar filsafat Negara

Tujuan pembukaan UUD 1945
o   Alenia I, untuk mempertanggung jawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
o   Alenia II, untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin di capai dengan kemerdekaan.
o   Alenia III, untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi pemulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia.
o   Alenia IV, untuk meleksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alenia empat pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis

6.      Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
            Berdasarkan isi dari penjelasan resmi pembukaan UUD 1945 tersebut bahwa bahwa dengan pokok-pokok pikiran tersebut, nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan secara normatif dalam pasal-pasal. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
o   Pokok pikiran pertama, Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan asas persatuan. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga pancasila.
o   Pokok pikiran kedua, Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila kelima pancasila
o   Pokok pikiran ketiga, Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik Negara dan juga penjabaran dari sila keempat pancasila.
o   Pokok pikiran keempat, Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran inilah nmrupakan dasar moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila pertama dan sila kedua pancasila.
  • Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945
         Pembukaan UUD1945 mempunyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam pembukaan di jabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat Negara dan UUD merupakan satu kesatuan. Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alenia dalam pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD  1945 adalah sebagai berikut:
o   Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujudnya terbentuknya Negara Indonesia (alenia I,II dan III pembukaan)
o   Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud (alenia IV pembukaan)
  • Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila
Inti dari pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat pada alenia IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam pembukaan alenia IV. Pembukaan secara formal yuridis pancasila di tetapkan sebagi dasar filsafat Negara republik Indonesia. Maka hubungannya sebagai berikut:
(a).Hubungan secara formal
            dengan dicantumkannya pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat di simpulkan sebagai berikut:
1.      Rumusan pancasila sebagi dasar Negara republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV.
2.      Bahwa pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia.
3.      Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat di pisahkan juga kedudukanya sebagi suatu yang bereksistensi sendiri.
4.      Bahwa pancasila dengan demikian dapat di simpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental.
5.      Pancasila sebagai inti pembukaan UUD1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara republik Indonesia.
(b).Hubungan secara materil
            Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat pancasila baru pembukaan UUD 1945. Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum yang tertinggi, sumber hukum Indonesia adalah pancasila. Maka secara materil yang merupakan inti sari dari pokok kaidah Negara fundamental tidak lain adalah pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar