Cari Blog Ini

Jumat, 07 Oktober 2011

Tujuan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa


Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan penjelasannya dapat disimpulkan ada beberapa landasan pemikiran yang perlu dipahami dalam pengaturan mengenai pemerintahan desa di Indonesia yaitu kemakmuran, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Adapun mengenai landasan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah Undang-undang Dasar 1945 dan perubahannya, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. IV/MPR/1978, Undang-undang No. 6 Tahun 1969, Undang-undang No. 5 Tahun 1979 khususnya pasal 88, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten setempat.
Mengenai landasan pokok pemikiran dalam penyusunan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 antara lain bahwa perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat baik yang direncanakan maupun tidak, perlu diarahkan untuk memacu pembangunan atas dasar komunikasi sosial timbal balik Pancasila, UUD 1945 dan Ketetapan MPR serta Undang-undang lainnya. Untuk itulah perlu diatur Undang-undang yang mengatur desa yang bukan merupakan salah satu bentuk pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil. Undang-undang ini adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1979. Undang-undang ini menjadi tidak berlaku sesudah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ditetapkan.
Penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia di samping mempunyai tujuan umum hakikatnya juga mempunyai tujuan khusus yakni tujuan yang dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa menurut undang-undang yang mengaturnya, yang umumnya ada misi dan visi tertentu dengan dikeluarkannya undang-undang pemerintah desa pada masing-masing periode tertentu. Selama perjalanan pemerintahan desa di Indonesia hingga saat ini, telah mengalami beberapa kali peraturan perundang-undangan, yang pertama IGO (Undang-Undang Tentang Desa), kedua Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Sehubungan dengan itu, tujuan penyelenggaraan pemerintahan Desa secara khusus menurut undang-undang ber-sangkutan berbeda-beda.
Secara umum tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, sedangkan secara khusus menurut IGO adalah untuk melaksanakan tugas pemerintah Hindia Belanda dan tugas kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya yang mengganggu pemerintah Hindia Belanda.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tujuannya adalah untuk mengarahkan desa menjadi Daerah Tingkat III. Adapun menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 adalah untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota mengembangkan kemampuan dan kreativitas untuk mewujudkan kesejahteraan secara wajar. Sedangkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, baik tersurat maupun tersirat diarahkan tujuannya untuk membentuk masyarakat yang mandiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar