Cari Blog Ini

Jumat, 07 Oktober 2011

Sumber Pendapatan, Pengelolahan & Pengeluaran Desa


1.    Sumber Pendapatan Desa 
Sumber pendapatan desa adalah suatu yang diterima desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa. Sumber ini timbul karena tradisi, pembagian dari pemerintah Kabupaten dan berdasarkan arus pelaksanaan tugas pembantuan, pinjaman dan dari pihak ketiga. Kekayaan desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan dari dan bagi desa yang bersangkutan.
Menurut pasal 107 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 sumber pendapatan desa terdiri atas:
  1. Pendapatan Asli Desa;
  2. Bantuan Pemerintah Kabupaten;
  3. Bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Propinsi;
  4. Sumbangan dari pihak ketiga;
  5. Pinjaman Desa.
Sumber Pendapatan Desa dapat dikategorikan menjadi sumber dari:
  1. Pemerintah
  2. masyarakat
  3. pihak ketiga, dan
  4. kekayaan desa. 
Berdasarkan hasil penelitian yang pernah dilaksanakan oleh Yayasan Ilmu-ilmu Sosial di seluruh propinsi di luar pulau Jawa, disimpulkan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa di daerah-daerah tersebut masih di bawah standar yang diharapkan, di samping itu umumnya kekurangan dalam pendapatan desa. Desa-desa saat ini disinyalir pendapatannya sangat terbatas karena banyak sekali berbagai kekayaan dan sumber pendapatan desa yang dahulu dimiliki desa sekarang tidak ada lagi.

2.   Pengelolaan Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Desa 

Membicarakan masalah pengelolaan pendapatan desa pada intinya kita berbicara tentang manajemen pendapatan desa karena kedua istilah tersebut dalam bahasa Indonesia mempunyai arti yang sama. Proses manajemen pendapatan desa, terjadi seperti proses manajemen lainnya yakni terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pembukuan dan pengawasan pendapatan desa.
Dalam perencanaan ada beberapa aspek yang penting antara lain: langkah-langkah perencanaan dan penetapan target pendapatan desa, penyusunan anggaran penerimaan desa, dan langkah-langkah kegiatan. Pembukuan pendapatan adalah hal yang perlu mendapat perhatian seperti jenis buku, petugas pembukuan dan tata cara pembukaan.
Dalam pelaksanaannya, upaya peningkatan pendapatan desa ada beberapa hal hambatan diantaranya adalah terbatasnya sumber pendapatan desa, kemampuan desa, kemampuan dalam pembukuan pendapatan desa, dan lain sebagainya. Pengeluaran desa tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup dananya dalam anggaran. Kepala Desa dilarang melakukan atau menjanjikan atas beban anggaran desa untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan Pemerintah Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar