Cari Blog Ini

Rabu, 12 Oktober 2011

Demokrasi Pancasila


A.     Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pancasila yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang membina persatuan Indonesia, dan yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Singkatnya demokrasi pancasila ialah kerakyatan yang berdasarkan dan dijiwai oleh keempat silanya.
            Demokrasi Pancasila pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang tercermin dalam kemerdekaan, persamaan dan keterbukaan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

B. Tujuan Demokrasi Pancasila       
            Demokrasi Pancasila pada dasarnya memiliki tujuan yang sama dengan tujuan bangsa Indonesia. Tujuan itu adalah membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila. Dengan kata lain tujuan pelaksanaan demokrasi di Negara Indonesia adalah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
            Untuk dapat mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat, harus ada tertib hukum. Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Oleh karena itu, segala kekuasaan pemerintah didasarkan pada undang-undang  sehingga rakyat dan pemerintah harus tunduk pada hukum yang berlaku dalam Negara. Hukum digunakan sebagai dasar untuk mengatur kegidupan bangsa di dalam Negara.

C. Asas-asas Demokrasi Pancasila
            Asas Demokrasi Pancasila terdapat di dalam sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Artinya, rakyatlah yan menjalankan kekuasaannya melaui sistem perwakilan dan putusan diambil dengan jalan musyawarah yang penuh tanggung jawab kepada Tuhan dan rakyatnya. Disampnig itu Demokrasi Pancasila juga berasaskan dan mengandung semangat sperti uraian berikut :
·         Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang berdasarkan pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, di Negara Indonesia tidak boleh ada paham yang meniadakan Tuhan (ateisme) serta tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang menentang Ketuhanan.
·         Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu kerakyatan yang berbudi pekerti dan memegang cita-cita rakyat yang luhur.
·         Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang menuntut adanya persatuan bangsa dan tanah air di seluruh tumpah darah Indonesia sehingga bangsa dan tanah air Indonesia benar-benar merupakan salah satu kebulatan yang kuat dan tidak terpisahkan dari sabang sampai merauke.
·         Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang menuntut agar setiap warga Negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, kebudayaan, dan pertahanan keamanan.
·         Demokrasi Pancasila adalah suatu system pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat.

D. Demokrasi Pancasila dalam Undang-Undang Dasar 1945
            Demokrasi Pancasila bukan demokrasi yang berdasarkan kekuasaan mayoritas karena tidak satu glongan pun yang boleh semaunya mempertahankan atau memaksakan pendirinannya sendiri. Jadi jelaslah tidak ada tempat untuk diktator mayoritas atau tirani minoritas.
            Dengan demikian, jelaslah pula bahwa suatu keputusan tidak harus berdasarkan kemenangan jumlah suara, tidak ditentukan oleh kekuatan yang lebih besar. Yang di utamakan adalah hikmat kebijaksanaan, penalaran, dan pikiran yang terang, atau kebulatan yang didasarkan pada kata sepakat atau mufakat.
            Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas telah mengatur sistem pemerintahan Negara yang berdasarkan Demokrasi Pancasila. Hal itu tampak jelas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 tentang sistem pemerintahan Negara yang dikenal dengan sebutan tujuh kunci pokok sebagai berikut :
·         Pertama, Indonesia ialah Negara yang berdasarkan hukum
·         Kedua, system pemerintahan Indonesia di dasarkan pada system konstitusional atau hukum dasar.
·         Ketiga ,kekuasaan tertinggi terletak di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
·         Keempat, presiden adalah penyelenggara tertinggi pemerintahan Negara di bawah majelis.
·         Kelima, presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
·         Keenam, menteri Negara ialah pembantu presiden .
·         Ketujuh, kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas.

Berdasarkan penjelasan UUD 1945 ini, jelaslah bahwa system ketatanegaraan  Indonesia, khususnya dalam mengatur kekuasaan Negara, sangat berbeda dari system Negara mana pun, baik dalam struktur pemegang atau pelaksana kekuasaan maupun dalam ketentuan bagaimana kekuasaan itu dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar